MEDAN — Kader Partai Demokrat Sumatera Utara, Arief Tampubolon, meminta jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat mencermati perkembangan penanganan sejumlah perkara korupsi di Sumatera Utara. Ia menilai, dinamika hukum yang berkembang perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kepemimpinan partai di tingkat daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Arief di Medan, Selasa (27/10/2026), menyusul munculnya nama Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Lokot Nasution, dalam pemberitaan persidangan perkara korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Selain itu, nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga menjadi perhatian publik setelah disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Waspadai perkembangan persoalan hukum yang menjadi perhatian publik. DPP harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan kembali Ketua DPD Demokrat Sumut. Jika diperlukan, carilah figur pengganti yang memiliki rekam jejak baik atau pertimbangkan penunjukan pelaksana tugas (Plt),” ujar Arief kepada wartawan.
Menurut Arief, pandangannya tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Namun, ia menilai, pemberitaan mengenai penyebutan nama Lokot dalam persidangan perkara DJKA dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kepemimpinan Partai Demokrat Sumut.
Ia menyinggung persidangan perkara korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan, yang nilai kontraknya disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, nama Lokot Nasution disebut dalam persidangan, sebagaimana dikemukakan Arief.
Adapun pihak yang disebut dalam naskah ini sebagai terdakwa adalah Muhlis Hanggani Capah, yang disebut sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) DJKA, dan Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta.
Meski demikian, penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Status hukum seseorang harus merujuk pada proses penegakan hukum dan keterangan resmi aparat berwenang.
Arief juga menyinggung perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan provinsi di Sumatera Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting. Ia menyoroti munculnya nama Bobby Nasution dalam pembahasan perkara tersebut.
Namun, penyebutan nama dalam persidangan juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana tanpa didukung bukti dan penetapan status hukum oleh pihak berwenang.
Lebih lanjut, Arief, yang mengaku telah menjadi kader Demokrat sejak awal berdirinya partai, mengingatkan agar jabatan struktural partai tidak dipersepsikan sebagai sarana untuk menghindari atau memengaruhi proses hukum.
“Jika beberapa tahun lalu situasinya berbeda, sekarang dinamika politik dan penegakan hukum sudah berkembang. Karena itu, DPP perlu mempertimbangkan secara matang kepemimpinan Demokrat Sumut, dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyinggung penunjukan Lokot Nasution sebagai Ketua Panitia Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tinju Piala Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur yang dikaitkan dengan AHY. Menurut Arief, penunjukan tersebut tidak seharusnya mengesampingkan evaluasi terhadap kinerja kepemimpinan DPD Partai Demokrat Sumut selama lima tahun terakhir.
Arief berharap penentuan kepemimpinan partai dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, rekam jejak, dan kepercayaan publik. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga citra partai sekaligus memastikan organisasi tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Lokot Nasution maupun DPP Partai Demokrat mengenai pernyataan Arief tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk KPK, juga perlu dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara DJKA yang dimaksud.
Catatan redaksi: Penyebutan nama dalam persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Setiap dugaan harus diverifikasi berdasarkan fakta persidangan, dokumen perkara, dan keterangan resmi pihak berwenang. Hak jawab pihak-pihak yang disebut tetap terbuka.(KCU)



