Jakarta, 27 Oktober 2026 — Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPET-SU) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid IV pada Selasa (27/10/2026). Aksi ini merupakan bentuk desakan agar Menteri Agama RI dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Dalam tuntutannya, GMPET-SU menyoroti tiga persoalan utama, yakni dugaan pungutan terhadap siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp250.000 per siswa, dugaan pungutan pengurusan buku nikah yang disebut mencapai Rp1.500.000, serta dugaan pungutan dalam proses kenaikan pangkat, kenaikan gaji, dan perpindahan pegawai di lingkungan Kemenag Paluta.
Ketua GMPET-SU, Rahmat Ritonga, sebelumnya menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh dan transparan. Ia meminta Menteri Agama RI mengevaluasi Kepala Kantor Kemenag Paluta dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Utara, serta mendorong aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
GMPET-SU juga mendesak agar dugaan pungutan terhadap siswa penerima PIP ditelusuri dan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum. Organisasi tersebut menilai penanganan persoalan ini penting untuk memastikan hak penerima bantuan pendidikan dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik tidak dirugikan.
Selain meminta perhatian Menteri Agama RI, GMPET-SU turut mendesak Kejaksaan Agung RI menindaklanjuti dugaan tersebut berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga meminta Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi’i, memberikan perhatian terhadap persoalan yang disoroti di Sumatera Utara.
GMPET-SU menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak berhenti pada pergantian pejabat, tetapi juga mencakup pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Apabila ditemukan pelanggaran, organisasi itu meminta penindakan dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.



