Korannusantara.id – JAKARTA, Polemik pengangkatan dua putra Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya menuai kritik. Ketua Forum Alumni BEM (FABEM), Zainuddin Arsyad, mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pencopotan Gus Irfan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pengangkatan tersebut.
Zainuddin menilai polemik ini memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas, transparansi, dan etika penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, jabatan di lingkungan kementerian semestinya diberikan berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan karena kedekatan keluarga dengan pejabat yang memiliki kewenangan.
“Ini menyalahi semangat profesionalitas. Ada dugaan unsur nepotisme yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Zainuddin dalam pernyataannya, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Zainuddin, Presiden Prabowo perlu memastikan polemik tersebut ditangani secara objektif. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab harus dilakukan.
Ia menegaskan, jabatan publik tidak boleh menimbulkan kesan bahwa kewenangan pemerintahan dapat dimanfaatkan untuk mengakomodasi kepentingan keluarga pejabat.
Polemik ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang disebut sebagai lampiran Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah.
Sejumlah media, termasuk Suara.com dan RMOL, memberitakan bahwa dua putra Gus Irfan, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, tercantum dalam daftar tenaga ahli tersebut.
Suara.com melaporkan pada Jumat (23/10/2026) bahwa dokumen itu memuat sembilan nama tenaga ahli. Sementara itu, RMOL turut menyoroti munculnya kritik publik terhadap pengangkatan kedua putra menteri tersebut.
Bagi Zainuddin, persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan menyatakan bahwa menteri memiliki kewenangan menunjuk tenaga ahli. Kewenangan administratif, menurutnya, tetap harus disertai penjelasan mengenai kualifikasi, mekanisme pengangkatan, kebutuhan organisasi, serta dasar pertimbangan penetapan setiap tenaga ahli.
Jabatan tenaga ahli memiliki fungsi mendukung pelaksanaan tugas kementerian. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah orang-orang yang ditunjuk memiliki keahlian dan pengalaman yang sesuai dengan tanggung jawabnya.
Zainuddin mengakui bahwa hubungan keluarga tidak serta-merta membuktikan terjadinya pelanggaran hukum. Namun, ketika anggota keluarga inti pejabat memperoleh jabatan di lembaga yang dipimpin oleh orang tuanya, keterbukaan mengenai proses pengangkatan menjadi semakin penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Selain mendesak Presiden Prabowo mengambil langkah tegas, Zainuddin meminta DPR RI tidak tinggal diam dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap Kementerian Haji dan Umrah.
Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut standar etika pejabat publik sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
“DPR tidak seharusnya hanya menunggu polemik mereda, tetapi perlu meminta penjelasan resmi mengenai dasar pengangkatan kedua tenaga ahli tersebut,” katanya.
Ia meminta sejumlah aspek dijelaskan secara terbuka, mulai dari kualifikasi pendidikan, pengalaman profesional, uraian tugas masing-masing tenaga ahli, mekanisme penetapan, hingga status jabatan dan pembiayaannya.
Penjelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat menilai apakah pengangkatan dilakukan berdasarkan kebutuhan kementerian dan kompetensi yang relevan.
DPR juga dinilai perlu meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan untuk mencegah konflik kepentingan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, persoalan itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Bagi FABEM, pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa jabatan di lingkungan pemerintahan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau keluarga pejabat.
Gus Irfan Sebut Kedua Anaknya Pernah Membantu Pembentukan Lembaga
Di tengah kritik yang berkembang, Gus Irfan telah memberikan penjelasan mengenai keterlibatan kedua putranya.
Berdasarkan pemberitaan MetroTV pada 23 Oktober 2026, Gus Irfan menyatakan bahwa kedua anaknya bersama sejumlah santrinya pernah membantu proses awal pembentukan Badan Penyelenggara Haji pada akhir 2024.
Menurut penjelasannya, bantuan tersebut berlangsung selama sekitar tiga hingga empat bulan tanpa menerima gaji maupun fasilitas. Setelah lembaga berjalan, sebagian orang yang sebelumnya membantu kemudian diangkat menjadi tenaga ahli, sedangkan sebagian lainnya kembali menjalankan aktivitas masing-masing.
Gus Irfan juga menyebut dirinya memiliki kewenangan menetapkan tiga staf khusus dan lima tenaga ahli. Namun, ia mengaku hanya menggunakan satu posisi staf khusus dan empat posisi tenaga ahli.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat polemik secara berimbang. Meski demikian, pengalaman membantu pembentukan lembaga belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai kualifikasi, prosedur pengangkatan, dan pengelolaan potensi konflik kepentingan.
Karena itu, keterbukaan dokumen serta penjelasan mengenai dasar penetapan tenaga ahli diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan semata-mata persepsi politik.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur administratif, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan. Ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu rujukan dalam menilai persoalan ini, dengan tetap memperhatikan aturan yang relevan serta fakta dan unsur hukum yang harus dibuktikan.
“Pengangkatan anggota keluarga tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak nepotisme hanya berdasarkan hubungan kekerabatan. Pemeriksaan perlu melihat kewenangan pengambil keputusan, mekanisme penetapan, aturan yang berlaku, dan apakah kepentingan pribadi memengaruhi keputusan tersebut,” tegas Zainuddin.
Meski demikian, ia menilai keterbukaan tetap menjadi kewajiban moral pejabat publik. Menteri harus mampu menjelaskan bahwa penunjukan tenaga ahli dilakukan untuk mendukung pekerjaan kementerian dengan pertimbangan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Zainuddin kembali menegaskan bahwa Presiden Prabowo dan DPR RI memiliki peran penting untuk memastikan polemik ini memperoleh kejelasan.
Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara objektif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan sesuai ketentuan harus diambil, termasuk mempertimbangkan pencopotan pejabat yang terbukti bertanggung jawab.
“Evaluasi yang objektif diperlukan agar kritik tidak berhenti sebagai perdebatan politik, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.



