Jakarta, 20 Oktober 2026 — Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina menyampaikan gugatan terbuka terhadap kinerja dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut menyoroti tiga bidang utama, yakni ekonomi, ekologi, dan hak asasi manusia (HAM), yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan.
Gugatan itu disusun dalam sebuah kajian yang dibaca dengan nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemodernan yang dipegang mahasiswa Paramadina.
“Dua tahun ini pemerintah banyak bicara soal capaian. Kami bertanya, capaian itu dirasakan siapa dan ongkosnya dibayar siapa. Kami melihat buruh yang upahnya habis dimakan harga, warga yang menghirup asap, korban banjir yang kehilangan rumah, dan anak-anak muda yang ditangkap karena bersuara. Sebagai mahasiswa, kami tidak bisa diam,” ujar Adjie PW, Sekretaris Jenderal Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina.
Ekonomi: Pertumbuhan Dinilai Belum Merata
Dalam bidang ekonomi, Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina menyoroti pertumbuhan ekonomi semester I 2026 yang tercatat sebesar 5,45 persen, masih jauh dari janji kampanye sebesar 8 persen.
CORE Indonesia menilai kualitas pertumbuhan ekonomi belum membaik karena belanja negara dalam jumlah besar terserap pada program prioritas dengan dampak yang dinilai belum sebanding. Selain itu, hampir enam dari sepuluh pekerja masih berada di sektor informal, sementara kelas menengah menghadapi tekanan bunga yang meningkat, pelemahan rupiah, dan kenaikan harga barang impor.
Ekonom Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih tidak menciptakan aktivitas ekonomi baru, melainkan menggantikan yang sudah ada.
Ekologi: Banjir dan Karhutla Menjadi Sorotan
Pada aspek lingkungan, Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina menyoroti banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada November 2025. Bencana tersebut menewaskan lebih dari seribu orang.
WALHI dan Greenpeace menunjuk deforestasi, perluasan perkebunan kelapa sawit, dan tambang ilegal sebagai faktor penyebab bencana tersebut.
Persoalan lingkungan juga terlihat dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan pada 2026. Berdasarkan data SiPongi yang dikutip KabarBursa, luas areal terbakar mencapai sekitar 202 ribu hektare selama Januari hingga Agustus 2026. Sementara itu, CELIOS memperkirakan kerugian akibat karhutla mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.
“Dalam nilai yang kami pelajari, manusia mengemban amanah menjaga bumi. Hutan yang digunduli dan gambut yang dibakar sampai warga kehilangan udara bersih adalah pengkhianatan atas amanah itu. Karhutla bisa dicegah, tetapi terus berulang,” kata Adjie.
HAM: Ruang Kritik Dinilai Menyempit
Dalam bidang HAM, Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina menyoroti proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang disebut berlangsung tertutup. Menurut KontraS, perubahan tersebut memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga.
Selain itu, Komnas HAM mencatat sedikitnya 10 korban jiwa dalam demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025. Imparsial juga mencatat sedikitnya 1.047 pembela HAM mengalami teror, intimidasi, kriminalisasi, atau serangan digital sejak Oktober 2024.
“Kritik seharusnya dijawab dengan argumen, bukan dengan intimidasi. Universitas ini lahir bersamaan dengan Reformasi, dan kami tidak ingin hasil Reformasi dicicil mundur,” tegas Adjie.
Empat Tuntutan Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina
Atas berbagai persoalan tersebut, Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, melakukan audit independen dan terbuka terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih, serta memberikan perlindungan nyata bagi pekerja informal.
Kedua, melakukan audit dan mengumumkan seluruh izin di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) dan ekosistem kritis, memproses hukum korporasi pemilik konsesi yang lahannya terbakar, melakukan restorasi gambut sebelum musim kemarau, serta mempertimbangkan penetapan status bencana nasional untuk karhutla.
Ketiga, mencabut atau merevisi UU TNI dan UU Peradilan Militer, mengusut kekerasan aparat dalam demonstrasi Agustus 2025 secara independen, serta membebaskan dan melindungi pembela HAM yang dikriminalisasi.
Keempat, memastikan pembahasan setiap rancangan undang-undang berlangsung secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
“Gugatan ini kami sampaikan secara damai dan konstitusional sebagai bentuk cinta kepada Tanah Air kami. Kami mengajak mahasiswa, buruh, masyarakat adat, dan seluruh warga untuk ikut mengawal,” tutup Adjie.



