Jakarta – Salah satu presidium Partai Hijau, John Muhammad Suaidy, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal pengaturan pendaftaran calon perseorangan atau independen.
John bersama Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Suci Fitria Tanjung berencana maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Kuasa hukum John, Ibnu Syamsu, mengatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pembukaan calon perseorangan Pilkada 2024. Sebab, penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 sehari sebelum dimulainya batas penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon kepala daerah perseorangan pada 8-12 Mei 2024.
“Tentu ini tidak memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara yang ingin maju dalam waktu satu hari itu untuk memenuhi ambang, syarat yang harus dipenuhi masing-masing calon,” kata Ibnu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin, (20/52024).
Sementara itu, John menuding KPU sengaja menerbitkan aturan teknis tahapan Pilkada 2024 mepet dengan jadwal penyerahan dukungan calon independen. Padahal, calon perseorangan merupakan alternatif pilihan bagi pemilih.
“Kita khawatir ini sebagai salah satu upaya untuk membungkam calon-calon di luar partai politik. Nah itu kita tidak mau, kita mencoba terus berjuang,” ujar John.
John mengakui dia dan Suci baru mendapatkan 119 ribu dukungan warga DKI sebagai syarat dukungan awal menjadi bakal pasangan calon kepala daerah. Padahal, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur independen DKI Jakarta harus mengumpulkan minimal 618.968 dukungan warga atau setara dengan 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) DKI Jakarta pada Pemilu 2024 lalu, yaitu 8.252.897 jiwa.
Bagi John, pelaporan yang dilakukannya tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga untuk bakal pasangan calon independen lain yang belum berhasil mendaftar ke kantor KPU di daerah. Satu-satunya bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta yang diterima KPU DKI sendiri hanyalah Dharma Pongrekun-R Kun Wardana Aboyo.