Korannusantara.id – JAKARTA, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meneruskan pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, dan ketidakprofesionalan oknum penyidik di Polres Batubara, Sumatera Utara. Polda Sumatera Utara didesak segera menindaklanjuti pengaduan tersebut secara transparan, objektif, dan profesional.
Pengaduan itu disampaikan Paul Junisu Jethro Tambunan, H.E., S.H., M.H., selaku Ketua Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara. Aduan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran yang melibatkan jajaran Polres Batubara, khususnya oknum penyidik pembantu berinisial Aipda HG dan penyidik berinisial Iptu K dari Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan, Kompolnas menerbitkan surat bernomor B-1800/DT.01.04/10/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut atas pengaduan tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Anggota Kompolnas, Dr. Supardi Hamid, S.Sos., M.Si., disebutkan bahwa pengaduan masyarakat itu telah diterima dan tercatat dengan nomor registrasi 352/2/RES/VI/2026. Kompolnas meminta Kapolda Sumatera Utara menindaklanjuti persoalan tersebut.
Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara berharap tindak lanjut dari Kompolnas menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Organisasi itu menilai penanganan yang transparan dan objektif penting untuk memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.
Pengawasan terhadap aparat penegak hukum juga dinilai sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda reformasi hukum dan birokrasi serta pemberantasan korupsi.
Menurut Laskar Prabowo 08, integritas aparat penegak hukum merupakan salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sekretaris Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, Daniel Steven Sihotang, S.H., menegaskan bahwa pihaknya mendukung pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian agar tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip profesionalitas.
Daniel meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara memastikan setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri diperiksa secara serius. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, ia berharap sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Anggota Polri yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan mencederai kepercayaan masyarakat harus ditindak tegas sesuai aturan. Polri harus tetap menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional serta berintegritas,” tegas Daniel.
Ia menambahkan, pengawalan terhadap persoalan tersebut merupakan bagian dari komitmen Laskar Prabowo 08 untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Laskar Prabowo 08 merupakan organisasi yang, berdasarkan keterangan dalam materi pengaduan, dibentuk untuk mendukung dan mengawal program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto periode 2024–2029.
Organisasi tersebut dipimpin oleh Devi Taurisa, S.H., M.H., C.L.D., selaku Ketua Umum DPN Laskar Prabowo 08, dengan Dr. (HC) Hashim Djojohadikusumo disebut sebagai Ketua Dewan Pembina.
Dalam menjalankan visi dan misinya, Laskar Prabowo 08 menyatakan berkomitmen mengawal implementasi program pemerintah, menampung aspirasi masyarakat, memperluas partisipasi publik dalam pembangunan, serta menjaga keharmonisan sosial.
Dalam konteks pengaduan di Polres Batubara, organisasi tersebut berharap komitmen reformasi hukum dapat diwujudkan melalui penanganan laporan masyarakat secara akuntabel dan tanpa pandang bulu.
Kompolnas juga menegaskan bahwa proses penanganan saran dan keluhan masyarakat di lembaga tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polda Sumatera Utara maupun Polres Batubara mengenai substansi dugaan yang dilaporkan tersebut. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.



