KoranNusantara.id–Bogor, Seorang wartawan yang berinisial Rdf mengklaim telah menjadi korban penipuan oleh seorang wanita berinisial DD yang menjanjikan pernikahan namun ternyata hanya memberikan janji-janji palsu. Kasus ini bermula pada April 2023 ketika DD menghubungi Rdf melalui telepon dan menyatakan niatnya untuk menikah.
Pada Agustus 2023, Rdf memberikan uang kepada DD untuk mengurus surat cerai di Pengadilan Agama Cibinong. Namun, DD tidak mengurus surat cerai tersebut dengan alasan bahwa biaya pengurusan cerai mencapai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Akibatnya, Rdf hanya mendapatkan janji-janji palsu dari DD.
Rdf bahkan pernah dipanggil ke rumah kakak DD sebelum bulan puasa 2023, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. DD diduga kembali memberikan janji palsu tanpa tindakan nyata.
Rdf juga sempat menjual ponselnya, Lenovo C12, untuk membantu keuangan DD. Namun, ponsel yang dijual ternyata bukan Lenovo C12 melainkan Samsung Galaxy A04e, yang merupakan hadiah ulang tahun dari anak DD. DD menjual ponsel tersebut dengan alasan menyimpan uang untuk anaknya.
Pada 16 Januari 2024, Rdf kembali mempertanyakan janji DD yang belum ditepati. Namun, DD lagi-lagi hanya memberikan alasan tanpa kepastian. DD sempat berjanji akan menikahi Rdf begitu tiba di Bogor, namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.
Rdf merasa sangat dirugikan oleh janji-janji manis DD selama lebih dari sembilan bulan. Dalam mediasi yang diadakan di Polsek Tamansari pada 24 Maret 2024, Rdf meminta DD untuk mengembalikan uang sebesar Rp 25 juta dari total Rp 45 juta yang telah diberikan. Namun, DD hanya menawarkan untuk mencicil pengembalian uang tersebut, yang ditolak oleh Rdf.
Selain uang, Rdf juga menuntut pengembalian ponsel Samsung A04e dan iPad yang menurutnya bukan hak milik DD. Hingga kini, Rdf belum mendapatkan kejelasan mengenai pengembalian barang-barang tersebut.
Rdf berharap agar DD dapat memenuhi janji-janji yang telah diucapkan dan mengembalikan semua uang serta barang yang bukan hak miliknya. Kasus ini masih dalam proses penyelesaian di Polsek Tamansari, dan Rdf berharap dapat menemukan keadilan.
Rdf menegaskan bahwa ia bukan seorang penagih utang atau rentenir, tetapi hanya ingin keadilan ditegakkan dan hak-haknya dikembalikan. Hingga saat ini, komunikasi dengan DD belum membuahkan hasil yang memuaskan, dan Rdf masih menunggu kejelasan lebih lanjut.
(Red/Tim)