korannusantara.id – Jakarta, Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M atau Ongkos Naik Haji (ONH) per jamaah sebesar Rp 98,4 juta. Dari jumlah tersebut, jemaah membayar Rp 54,6 juta.
Total besaran biaya haji 2027 ini ditetapkan dalam raker/RDP Komisi VIII DPR RI dengan dengan Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Dewas BPKH di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Kemarin.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 H/2027 M per jamaah rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat yang disiarkan langsung lewat YouTube TVR Parlemen. Kamis (8/10/26).
(red)



