• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Pendidikan

Diduga Langgar Permendikdasmen ‎Pengangkatan Kepsek SDN 12 Bilah Hilir Jadi Sorotan

Redaksi by Redaksi
8 Oktober 2026
in Pendidikan
0
Diduga Langgar Permendikdasmen ‎Pengangkatan Kepsek SDN 12 Bilah Hilir Jadi Sorotan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Labuhanbatu, ‎Kepala Sekolah (Kepsek SD Negeri 12 Bilah Hilir) Chaidir Siregar, kini menjadi sorotan terkait riwayat kepegawaian dan pengangkatannya sebagai kepala sekolah. Diduga kesesuaian antara status kepegawaian, riwayat penempatan, dan jabatan yang saat ini diemban tidak sesuai regulasi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Rabu, (07/10/2026)

‎Informasi yang kumpulkan media ini, Kepsek Chaidir Siregar, diketahui sudah 4 tahun menjabat sebagai sebagai Kepsek di SD itu.

‎Sementara, apabila Kepsek tersebut berstatus P3K, yang menjadi kandidat kepala sekolah antara lain harus berada pada jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama dan memiliki pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit 8 tahun. Persyaratan lain juga mencakup kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV, sertifikat pendidik, serta ketentuan lainnya.

‎Hingga berita ini disusun pada Rabu, 7 Oktober 2026, Kepala SD Negeri 12 Bilah Hilir Chaidir Siregar belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan.

‎Konfirmasi melalui WhatsApp terkait status PNS atau PPPK, lokasi dan waktu pengangkatan awal sebagai PPPK, masa kerja sebagai PPPK, awal menjabat sebagai kepala sekolah, serta dasar dan SK pengangkatannya.

‎Konfirmasi juga dilayangkan kepada Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Khairil Ritonga, namun tidak juga memberikan penjelasan.

‎

Views: 471
Tags: Chaidir SiregarDinas pendidikanKepsek SD Negeri 12 Bilah HilirLabuhanbatu
Previous Post

#PrestasiPrabowo Puncaki Trending X Indonesia, Muncul Jelang 2 Tahun Pemerintahan

Next Post

APINDO-PBB-Bappenas Satukan Pemerintah dan Investor Dorong Pembiayaan SDGs

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
APINDO-PBB-Bappenas Satukan Pemerintah dan Investor Dorong Pembiayaan SDGs

APINDO-PBB-Bappenas Satukan Pemerintah dan Investor Dorong Pembiayaan SDGs

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.