JAKARTA , Korannusantara.id — Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Pemuda Nusantara Muslim Indonesia (SPNMI), Banter Adis, menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo, S.I.K., M.Hum., dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Menurut Banter, penguatan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL merupakan langkah yang berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan, ketertiban lalu lintas, serta perlindungan terhadap infrastruktur jalan.
“Kami dari SPNMI mendukung langkah Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL. Upaya ini penting karena persoalan dimensi dan muatan kendaraan tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat pengguna jalan,” ujar Banter.
Apresiasi Penggunaan Teknologi
Banter juga mengapresiasi penggunaan alat material khusus (almatsus) Jatanlin berbasis kendaraan bergerak yang disiapkan Korlantas Polri untuk mendukung pemeriksaan dan penindakan pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan ODOL.
Menurutnya, penggunaan teknologi dalam proses pemeriksaan dapat membantu petugas bekerja secara lebih efektif sekaligus menghasilkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengapresiasi pendekatan yang mengedepankan teknologi dan data. Dengan sistem pemeriksaan yang semakin terintegrasi, penindakan diharapkan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kendaraan almatsus tersebut dilengkapi sejumlah perangkat, antara lain Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk membaca registrasi kendaraan, kamera axle untuk membaca jumlah sumbu dan dimensi kendaraan, serta kamera surveillance untuk merekam proses pemeriksaan.
Selain itu, terdapat teknologi Weight in Motion (WIM) yang dapat digunakan untuk melakukan penimbangan muatan dan dimensi kendaraan secara bergerak.
Almatsus Jatanlin tersebut juga telah terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional. Integrasi ini memungkinkan data serta bukti hasil pemeriksaan di lapangan dikelola secara lebih terhubung untuk mendukung proses penegakan hukum.
Korlantas Siapkan Lima Kendaraan Almatsus
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan almatsus tersebut merupakan bagian dari kendaraan dinas Korlantas Polri yang disiapkan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum lalu lintas secara bergerak, khususnya terhadap pelanggaran over dimension dan over loading.
“Kita baru saja melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan almatsus Korlantas Polri berupa kendaraan dinas yang akan digunakan untuk kegiatan penegakan hukum tindak pidana lalu lintas secara bergerak, khususnya dengan sasaran pelanggaran atau tindak pidana over dimension dan over loading,” kata Irjen Pol Wibowo, Kamis (1/10/2026).
Wibowo menjelaskan, persoalan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih juga berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan, kecelakaan lalu lintas, hingga berdampak terhadap ketahanan infrastruktur jalan.
Untuk mendukung penindakan, Korlantas Polri menyiapkan lima kendaraan almatsus bergerak. Satu unit akan dioperasikan Korlantas Polri, sedangkan empat kendaraan lainnya didistribusikan ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Distribusi tersebut mempertimbangkan data wilayah yang memiliki potensi pelanggaran atau tindak pidana terkait over dimension dan over loading.
Korlantas Polri juga telah memberikan pelatihan kepada personel yang akan mengoperasikan kendaraan tersebut. Materi pelatihan mencakup penggunaan perangkat dan aplikasi, mekanisme pemeriksaan, hingga proses penindakan.
Wibowo mengatakan penggunaan perangkat dan sistem terintegrasi tersebut diharapkan dapat membuat proses pemeriksaan hingga penindakan berjalan lebih cepat dan didukung bukti yang kuat.
“Langkah-langkah kami dalam rangka pemeriksaan, termasuk penindakan pelanggaran atau tindak pidana di bidang lalu lintas akan semakin cepat, mudah, dan juga didukung oleh bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Irjen Pol Wibowo.
SPNMI Dukung Target Zero ODOL 2027
Banter berharap penguatan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL dilakukan secara konsisten dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keselamatan pengguna jalan, profesionalitas, dan prinsip keadilan.
“Penegakan aturan harus terus dilakukan secara profesional dan proporsional. Yang terpenting adalah bagaimana kebijakan ini mampu memberikan dampak nyata terhadap keselamatan lalu lintas dan menciptakan budaya tertib di jalan,” tutur Banter.
Ia menilai upaya menuju Zero ODOL 2027 membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pengusaha, asosiasi, hingga para pengemudi kendaraan angkutan.
SPNMI, lanjut Banter, mendukung langkah penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan peningkatan keselamatan transportasi nasional.
“Pada prinsipnya, kami mendukung setiap upaya penegakan hukum yang bertujuan melindungi masyarakat. Kami memberikan apresiasi kepada Kakorlantas Polri dan jajaran atas perhatian terhadap persoalan ODOL ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Irjen Pol Wibowo mengimbau para pengusaha, asosiasi, dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan mengenai dimensi dan muatan kendaraan.
“Target yang ingin kita capai bersama bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah pelanggaran, tetapi bagaimana kita bisa sama-sama mendorong peningkatan kepatuhan akan keselamatan lalu lintas menuju Zero ODOL 2027,” pungkas Irjen Pol Wibowo.



