Korannusantara.id – TAPANULI SELATAN, Sejumlah pelanggan Perumda Tirtanadi Cabang Tapanuli Selatan mempertanyakan kenaikan tagihan air yang mereka terima. Nominal pembayaran dinilai lebih tinggi dibandingkan tagihan pada bulan-bulan sebelumnya.Sabtu (3/10/2026)
Keluhan tersebut disampaikan pelanggan kepada pihak Perumda Tirtanadi Cabang Tapanuli Selatan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar perhitungan tagihan yang harus dibayarkan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Cabang Perumda Tirtanadi Tapanuli Selatan, Malintang Harahap, menjelaskan bahwa tarif air tidak dibedakan berdasarkan wilayah cabang. Besaran tarif, menurutnya, berlaku sama di seluruh Sumatera Utara sepanjang pelanggan berada dalam golongan yang sama.
“Tarif air tidak ada dibedakan. Seluruh Sumatera Utara pembayarannya sama kalau tipe golongannya sama,” ujar Malintang melalui pesan WhatsApp kepada media.
Menurutnya, besar kecilnya tagihan pelanggan pada dasarnya mengikuti jumlah pemakaian air yang tercatat pada meter masing-masing pelanggan.
Jumlah tagihan itu sesuai dengan air yang terpakai dan apa yang dilaporkan petugas pencatat meter,” jelasnya.
Malintang juga menerangkan bahwa hasil pencatatan meter yang dilakukan petugas di lapangan selanjutnya dilaporkan ke kantor Perumda Tirtanadi di Medan untuk diproses dalam sistem penagihan.
Yang dilaporkan petugas pencatat meter itu langsung ke kantor PDAM Tirtanadi di Medan. Kalau di daerah, print yang dikirim ke cabang itu yang diberikan kepada pelanggan,” katanya.
Dengan demikian, perbedaan nominal tagihan antarpelanggan maupun dibandingkan bulan sebelumnya dapat berkaitan dengan jumlah pemakaian air yang tercatat serta golongan pelanggan.
Meski telah memberikan penjelasan, keluhan pelanggan terkait kenaikan tagihan tetap perlu menjadi perhatian, terutama apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara pemakaian aktual dengan angka meter atau nominal tagihan yang diterima.
Pelanggan yang merasa terdapat ketidaksesuaian dapat meminta penjelasan dan pengecekan kepada Perumda Tirtanadi Cabang Tapanuli Selatan, termasuk terhadap pencatatan meter serta rincian perhitungan tagihan.
Persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara terbuka berdasarkan data pemakaian meter dan ketentuan tarif yang berlaku.
(Indra Saputra)
Ket. Foto: Kantor Cabang Perumda Tirtanadi Tapanuli Selatan.



