Korannusantara.id – JAKARTA, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menggelar konferensi pers di Jakarta, Sabtu (3/10/2026), untuk menyampaikan pandangan terkait dugaan kecurangan elektoral dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, KIPP juga menyoroti perkara yang saat ini menjadi perhatian di Mahkamah Konstitusi (MK). KIPP menyatakan meyakini permohonan dalam perkara tersebut layak dikabulkan dan meminta agar Gibran didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.
KIPP mendasarkan sikapnya pada sejumlah fakta persidangan yang menurut mereka menunjukkan adanya persoalan dalam proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan.
Menurut KIPP, keterangan saksi dan ahli dalam persidangan, termasuk hal yang mereka sebut sebagai pengakuan KPU RI mengenai tidak dilakukannya verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan pendidikan calon, perlu menjadi pertimbangan serius dalam menilai keabsahan proses pencalonan.
KIPP menilai persoalan tersebut berpotensi menunjukkan adanya cacat hukum material dalam proses pencalonan. Namun, penilaian dan kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut tetap berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang akan dibacakan.
Dalam konferensi pers itu, KIPP Indonesia menyampaikan enam tuntutan
Pertama, KIPP meminta Majelis Hakim Konstitusi menolak seluruh eksepsi formal KPU RI dan mengedepankan keadilan substantif dalam memeriksa perkara. KIPP juga meminta MK mengabulkan permohonan pemohon dan menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
Kedua, KIPP mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden hingga keabsahan yuridis dan faktual seluruh persyaratan administrasinya dapat dibuktikan secara terbuka melalui mekanisme hukum.
Ketiga, KIPP mendesak Bawaslu RI mengambil langkah untuk memproses dugaan pelanggaran prosedural tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila ditemukan unsur pelanggaran administratif maupun pidana pemilu. KIPP juga meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU RI apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan dasar hukum yang cukup.
Keempat, KIPP mendesak DPR RI mengambil langkah politik dan hukum dengan memanggil KPU RI serta Bawaslu RI untuk meminta penjelasan dan mengusut dugaan pelanggaran maupun kelalaian dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024.
Kelima, KIPP meminta MK menolak segala bentuk kompromi hukum dalam penyelesaian perkara yang dinilai dapat mengganggu prinsip negara hukum (rechtsstaat).
Keenam, KIPP meminta MK mendorong evaluasi dan koreksi terhadap instrumen regulasi pencalonan pemilu guna memperkuat kepastian hukum serta integritas proses pencalonan pemimpin nasional pada masa mendatang.
KIPP Indonesia menegaskan bahwa putusan MK dalam perkara tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi dan kepastian hukum.
Menurut KIPP, legitimasi kepemimpinan nasional harus dibangun berdasarkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, pemenuhan persyaratan pencalonan, integritas proses pemilu, serta prinsip transparansi.
Adapun mengenai arah dan substansi putusan perkara, keputusan final tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi setelah mempertimbangkan seluruh dalil, bukti, keterangan saksi dan ahli, serta ketentuan hukum yang berlaku.



