Korannusantara.id – PEKANBARU, Proyeksi penurunan alokasi Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) Kabupaten Siak hingga sekitar 70 persen dalam postur APBN 2027 menuai sorotan dari kalangan mahasiswa.
Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru (BEM UHTP) sekaligus Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kecamatan Pusako (HIMAPO) Kabupaten Siak, Syahradi Ramatul, mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI membuka secara transparan formula dan parameter yang menjadi dasar penghitungan DBH Migas tersebut.
Sorotan itu disampaikan Syahradi menyusul terbitnya Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-95/PK/2026. Ia menilai proyeksi DBH Migas Siak yang hanya berada di kisaran Rp40 miliar berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah, terlebih alokasi DBH pada 2026 disebut telah mengalami pemangkasan hingga sekitar 50 persen.
“Secara akademis dan moral, kami memandang hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap kontribusi historis dan faktual Bumi Siak dalam menopang ketahanan energi nasional,” ujar Syahradi dalam keterangan pers di Pekanbaru, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut semakin penting dicermati karena pemerintah pusat juga disebut akan menyalurkan Kurang Bayar (KB) DBH kepada Siak sekitar Rp140 miliar pada tahun mendatang.
Syahradi menilai terdapat pertanyaan yang perlu dijelaskan pemerintah terkait struktur Transfer ke Daerah (TKD) 2027. Di satu sisi, pemerintah menyelesaikan kewajiban pembayaran DBH yang tertunda sejak 2023. Namun di sisi lain, alokasi DBH reguler justru diproyeksikan turun secara signifikan.
“Kami melihat ada kontradiksi logis pada postur TKD 2027. Di satu sisi, pusat menunjukkan komitmen menyelesaikan piutang daerah yang tertunda sejak 2023. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dibarengi dengan pemangkasan DBH reguler secara ekstrem,” katanya.
Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apakah terdapat hubungan antara penyelesaian KB DBH dengan besaran DBH reguler yang dialokasikan pada 2027.
“Formulasinya terkesan seperti substitusi anggaran, di mana hak reguler daerah dikorbankan untuk menutupi kewajiban masa lalu pusat. Ini merupakan preseden kurang baik bagi iklim otonomi daerah,” ujarnya.
Syahradi juga mengingatkan bahwa DBH memiliki posisi strategis bagi daerah penghasil sumber daya alam seperti Siak. Menurutnya, ruang fiskal yang memadai diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur, penanggulangan abrasi, serta program pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, ia menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., yang disebut telah mengirimkan surat audiensi resmi kepada Kementerian Keuangan RI untuk membahas persoalan tersebut.
“Kami mengedepankan jalur komunikasi yang konstruktif dan bermartabat. Kami meminta Kementerian Keuangan RI membuka secara transparan formula, indikator, serta parameter perhitungan yang digunakan,” tegasnya.
Syahradi berharap pemerintah pusat meninjau kembali proyeksi tersebut sebelum penetapan final APBN 2027, sekaligus memastikan hubungan fiskal pusat dan daerah tetap berjalan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian bagi daerah penghasil.
“Hubungan pusat dan daerah harus dirawat dengan dialog yang sehat dan transparansi data, bukan dengan keputusan sepihak,” pungkasnya.



