KORAN NUSANTARA | JAKARTA — Agenda Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Kamis, 1 Oktober 2026, berlangsung bersamaan dengan jadwal pemeriksaan Kuseryansyah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan platform Crowde.
Kuseryansyah disebut dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik Kejati DKI Jakarta. Agenda pemeriksaan sebelumnya tercatat pada 29 September 2026 dan kemudian kembali dijadwalkan pada 1 Oktober 2026.
Informasi mengenai ketidakhadiran dalam kedua agenda tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak Kuseryansyah maupun Kejati DKI Jakarta.
Pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan kedua, Kuseryansyah diketahui masuk dalam dinamika pemilihan Ketua Umum AFPI. Kontestasi tersebut menjadi bagian dari Munas AFPI yang digelar di JS Luwansa Hotel & Convention Center, Jakarta Selatan.
Kuseryansyah memiliki rekam pengalaman dalam struktur organisasi AFPI. Ia pernah menduduki jabatan Direktur Eksekutif pada 2019 sampai akhir 2023.
Selanjutnya, pada rentang 2020–2023, ia juga menjalankan tugas sebagai Ketua Harian AFPI.
Perkara Crowde menjadi konteks yang membuat riwayat tersebut kembali mendapat perhatian publik.
Namun, keterkaitan waktu antara jabatan organisasi dan periode perkara tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana. Status sebagai saksi juga berbeda secara hukum dengan status tersangka.
Dalam penanganan perkara pidana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan yang dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang memiliki informasi terkait perkara.
Karena itu, alasan ketidakhadiran Kuseryansyah dalam agenda pemeriksaan menjadi bagian yang perlu diklarifikasi agar informasi publik tetap berdasarkan fakta yang terverifikasi.
Sementara itu, proses pemilihan Ketua Umum AFPI merupakan agenda internal organisasi.
Persyaratan pencalonan, mekanisme verifikasi kandidat, serta ketentuan etik menjadi kewenangan organisasi sesuai aturan yang berlaku.
Perhatian terhadap tata kelola AFPI juga tidak terlepas dari posisi asosiasi tersebut dalam industri fintech pendanaan bersama.
Transparansi mengenai proses pemilihan pimpinan menjadi bagian penting dalam memberikan informasi kepada anggota dan pemangku kepentingan industri.
Hingga berita ini diturunkan, Koran Nusantara belum memperoleh penjelasan langsung dari Kuseryansyah mengenai ketidakhadirannya dalam dua agenda pemeriksaan tersebut.
Konfirmasi dari Kejati DKI Jakarta dan AFPI juga masih diperlukan untuk memastikan informasi mengenai proses hukum dan kontestasi kepemimpinan tersebut.
Koran Nusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Informasi tambahan akan disampaikan apabila terdapat perkembangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.



