Korannusantara.id – Riau, Polemik pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) KAMMI Riau yang digelar pada 20 September 2026 kembali menjadi sorotan. Sejumlah Pengurus Daerah (PD) mempertanyakan lambannya respons Pengurus Pusat (PP) KAMMI dalam menyelesaikan persoalan yang dinilai berkaitan dengan kepastian penerapan AD/ART serta hak kepesertaan dalam forum.
Kabid Kebijakan Publik PD KAMMI Sri Indrapura, Fajar Nugraha, menilai PP KAMMI perlu segera memberikan kejelasan terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Muswilub tersebut.
“Kami menilai PP sangat lambat merespons persoalan di daerah. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus segera diselesaikan secara objektif melalui mekanisme organisasi. Jangan sampai muncul kesan bahwa AD/ART justru dilanggar,” kata Fajar, Senin (28/9/2026).
Menurut Fajar, persoalan bermula dari rapat pada Jumat, 11 September 2026, antara pimpinan wilayah dan para Ketua PD. Dalam pertemuan tersebut muncul dua pilihan waktu pelaksanaan Muswilub, yakni 20 atau 27 September, namun belum ada keputusan final.
Kepastian pelaksanaan baru disampaikan pada 15 September bahwa Muswilub akan digelar pada 20 September 2026. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan sejumlah PD karena waktu persiapan dan perjalanan utusan menjadi sangat terbatas.
Persoalan kemudian mencuat pada hari pelaksanaan Muswilub, 20 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut Fajar, sebelum persidangan berlangsung, Panitia Steering Committee (SC) menyampaikan ketentuan mengenai kepesertaan.
Dalam ketentuan tersebut, PD yang Surat Keputusan (SK)-nya masih berlaku disebut dapat mengirimkan satu peserta dan satu peninjau. Sementara PD yang SK kepengurusannya telah berakhir hanya diperbolehkan mengirimkan satu peninjau.
Fajar mengatakan ketentuan tersebut baru disampaikan pada hari pelaksanaan dan sebelumnya belum disosialisasikan kepada seluruh PD.
Sejumlah peserta kemudian menyampaikan keberatan. Mereka mempertanyakan dasar ketentuan tersebut karena disebut mengacu pada AD/ART KAMMI, tetapi pasal yang menjadi dasar pembatasan hak kepesertaan dinilai belum dapat ditunjukkan.
“Kalau memang bersumber dari AD/ART, harus bisa ditunjukkan pasalnya. Kalau pembatasan hak suara dengan alasan AD/ART, ketentuannya harus jelas,” ujar Fajar.
Menurutnya, permintaan agar ketentuan tersebut dicabut dan seluruh Ketua PD diberikan kesempatan mengikuti forum kemudian tidak menemui titik temu. Kondisi itu berujung pada aksi walk out dari sejumlah PD, di antaranya PD Pekanbaru, PD Rokan, dan PD Sri Indrapura.
Dengan keluarnya tiga PD tersebut, forum disebut hanya menyisakan dua PD, yakni PD Lancang Kuning dan PD Indragiri.
Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan dari sisi kuorum. Fajar menyebut terdapat ketentuan dalam AD/ART mengenai penundaan forum selama 1×24 jam apabila kuorum tidak terpenuhi. Namun, menurut dia, forum tetap dilanjutkan hingga proses pemilihan Ketua PW KAMMI Riau periode 2026–2028.
Dalam proses selanjutnya, PD Indragiri disebut tidak lagi mengikuti forum, sehingga peserta yang tersisa berasal dari PD Lancang Kuning.
“Kami tidak mempersoalkan siapa yang menang atau siapa yang terpilih. Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Organisasi KAMMI harus berdiri di atas aturan, bukan berdasarkan keputusan sepihak,” tegas Fajar.
Fajar meminta PP KAMMI tidak tinggal diam dan segera memberikan penjelasan mengenai dasar pembatasan hak kepesertaan, dasar penentuan kuorum, serta mekanisme penyelesaian persoalan setelah terjadinya walk out.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar polemik Muswilub KAMMI Riau tidak menjadi preseden dalam pelaksanaan musyawarah organisasi di masa mendatang.
“Kami berharap PP segera memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan ini secara objektif berdasarkan AD/ART serta mekanisme organisasi,” pungkasnya.



