korannusantara.id – PADANGSIDIMPUAN, Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 6 September 2026, sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Korban diketahui bernama Arnisah Siregar (29), warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Karya, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dalam kasus tersebut, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, yakni Jhonny Pardede (49) dan Febriska Harahap (36).
Sementara terduga pelaku yang diamankan berinisial AA alias B (26), warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Rumah berantakan, Sejumlah Barang hilang Berdasarkan kronologi kejadian, korban mengetahui rumahnya telah dimasuki pencuri ketika tiba di rumah. Saat itu, korban mendapati pintu papan rumah sudah terbuka dan mengalami perubahan posisi.
Setelah masuk ke dalam rumah, korban melihat kondisi sejumlah bagian rumah dalam keadaan berantakan. Korban kemudian memeriksa bagian dapur dan mendapati dua tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram telah hilang.
Korban selanjutnya menuju kamar dan mendapati celengan miliknya telah kosong. Celengan tersebut diperkirakan berisi uang sekitar Rp500 ribu.
Selain itu, korban juga mengetahui dua unit jam tangan miliknya telah hilang. Korban kemudian menanyakan kepada pamannya mengenai keberadaan sepeda motor yang sebelumnya berada di rumah.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa satu unit sepeda motor juga turut hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 buah jam tangan merek Halei warna hitam.
1 buah jam tangan merek Mirage warna putih.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan guna mendalami peristiwa serta dugaan keterlibatan terduga pelaku.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, khususnya ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong maupun saat beristirahat pada malam hari.
Masyarakat diminta memastikan seluruh pintu, jendela dan kunci rumah dalam kondisi terkunci dengan baik sebelum bepergian maupun tidur.
Polisi juga mengingatkan warga agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas atau hal-hal mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jika menemukan atau mengalami kejadian yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri,” demikian imbauan kepolisian.
( Indra saputra )



