Korannusantara.id – LABUHANBATU UTARA, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Utara diminta segera memeriksa PT UMADA, perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kecamatan Marbau, terkait dugaan tidak dibayarkannya atau tidak disetorkannya iuran BPJS sejumlah pekerja.
Desakan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pekerja, Saddam Husein Ritonga, S.H., Senin (28/9/2026). Ia meminta Disnaker Labuhanbatu Utara menjalankan kewenangannya dengan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan, termasuk mengecek administrasi dan bukti pembayaran iuran BPJS para pekerja.
Menurut Saddam, persoalan pembayaran iuran BPJS tidak dapat dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial.
“Kami selaku kuasa hukum pekerja mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya terhadap PT UMADA,” ujar Saddam dalam keterangannya.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan status kepesertaan serta pembayaran iuran BPJS pekerja.
Selain itu, Disnaker diminta mengecek apakah terdapat iuran yang telah dipotong dari upah pekerja namun diduga belum disetorkan kepada BPJS, termasuk menghitung jumlah dan periode apabila ditemukan tunggakan.
Minta BPJS Berikan Klarifikasi
Saddam juga meminta pihak BPJS terkait memberikan klarifikasi berdasarkan data resmi mengenai status pembayaran iuran pekerja di perusahaan tersebut.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi, PT UMADA diminta segera menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya Pasal 55, yang mengatur ancaman pidana bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan tertentu terkait pembayaran dan penyetoran iuran.
“Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran, kami meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Saddam menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mendahului kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Ia menyebut dugaan tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan.
“Penyampaian ini merupakan dugaan yang harus diverifikasi melalui pemeriksaan dan proses hukum. Kami tidak mendahului kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana,” tegasnya.
Kuasa hukum pekerja tersebut berharap hak pekerja atas jaminan sosial dapat dipastikan terlindungi dan setiap kewajiban perusahaan terhadap pekerja dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT UMADA maupun Disnaker Labuhanbatu Utara mengenai dugaan tersebut.



