Korannusantara.id – TERNATE, Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Maluku Utara mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara membentuk Dinas Kebudayaan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri.
Jika pembentukan OPD baru belum memungkinkan karena kebijakan efisiensi anggaran, Pemuda ICMI mengusulkan urusan kebudayaan digabungkan dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Gagasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi Pemuda ICMI Maluku Utara, Rustam A. Gani, SH, MH, dalam catatannya di Ternate, Senin (28/9/2026).
Rustam mengatakan, Maluku Utara atau Moloku Kie Raha memiliki kekayaan sejarah dan kebudayaan yang sangat panjang. Jejak tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan Kesultanan Ternate, Tidore, Bacan dan Jailolo, tetapi juga mencakup berbagai peninggalan sejarah, bahasa, seni, sastra, makanan adat hingga tradisi masyarakat.
Menurutnya, berbagai peninggalan tersebut merupakan bagian penting dari identitas daerah yang perlu diinventarisasi, dilestarikan dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Ia mencontohkan sejarah perjuangan Sultan Nuku dari Tidore melawan kolonialisme, perjalanan Kesultanan Ternate hingga wilayah Filipina dan Nusa Tenggara, serta berbagai peninggalan sejarah seperti Benteng Oranje di Ternate.
“Sejarah Moloku Kie Raha merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi generasi penerus. Sejauh mana rekam jejak sejarah tersebut dapat kita pertahankan hingga generasi berikutnya,” ujar Rustam.
Kebudayaan Dinilai Perlu Ditangani Lebih Serius
Rustam menilai masih banyak dokumen sejarah, bangunan, kawasan, seni, makanan serta tradisi budaya di Maluku Utara yang belum terinventarisasi dan terdokumentasikan secara optimal.
Ia menilai salah satu persoalannya berkaitan dengan kelembagaan. Saat ini urusan kebudayaan masih berada di bawah Dinas Pendidikan, yang juga memiliki beban kerja besar dalam menangani pendidikan, guru dan berbagai urusan lainnya.
“Kebudayaan seharusnya diberikan ruang tersendiri atau digabungkan dengan OPD yang memiliki tupoksi yang sama atau sangat terkait,” katanya.
Menurut Rustam, urusan kebudayaan memiliki cakupan luas, mulai dari sejarah dan cagar budaya hingga bahasa, sastra, seni, makanan tradisional dan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Karena itu, dibutuhkan institusi yang mampu melakukan inventarisasi, verifikasi, validasi, pelestarian serta dokumentasi secara berkelanjutan.
Usulkan Gabung dengan Perpustakaan dan Kearsipan
Jika pembentukan Dinas Kebudayaan tersendiri belum dapat dilakukan, Rustam menyebut terdapat sejumlah alternatif penggabungan, seperti dengan Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata maupun Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Namun, ia menilai penggabungan dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memiliki keterkaitan tugas yang lebih erat, khususnya dalam hal pengumpulan, pengelolaan dan pelestarian dokumen sejarah.
“Penggabungan yang paling tepat adalah kebudayaan dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,” ujarnya.
Ia mengusulkan nomenklatur Dinas Perpustakaan, Kearsipan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Menurut konsep yang ditawarkan, OPD tersebut dapat memiliki bidang perpustakaan, kearsipan, pelestarian dan alih media, serta bidang kebudayaan yang menangani sejarah, cagar budaya dan WBTB.
Rustam menjelaskan, bidang pelestarian dan alih media dapat menangani dokumen sejarah, termasuk melakukan digitalisasi dan pengamanan arsip agar tidak mudah rusak atau hilang.
Sementara bidang kebudayaan dapat fokus melakukan inventarisasi serta pelestarian sejarah, cagar budaya dan WBTB yang tersebar di seluruh wilayah Maluku Utara.
“Kesamaan tupoksi tersebut dapat meminimalisir panjangnya koordinasi dan lambatnya pengambilan keputusan,” katanya.
Pendidikan dan Pariwisata Dapat Memanfaatkan Hasil
Rustam menilai pengelolaan kebudayaan secara lebih terintegrasi nantinya dapat memberikan manfaat bagi sektor lain.
Dinas Pendidikan, misalnya, dapat memanfaatkan hasil dokumentasi sejarah dan kebudayaan sebagai bahan literasi, pembelajaran serta penguatan karakter generasi muda.
Sementara Dinas Pariwisata dapat memanfaatkan kekayaan sejarah dan budaya sebagai bagian dari promosi destinasi wisata sekaligus pengembangan potensi ekonomi daerah.
Ia juga menyinggung rencana pembangunan miniatur Empat Kesultanan di Sofifi serta visi dan misi Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang berkaitan dengan kebudayaan dan kultur lokal.
Menurutnya, program tersebut membutuhkan basis data sejarah dan kebudayaan yang kuat agar dapat dirumuskan dan dilaksanakan secara terarah.
Rustam menyebut pelestarian kebudayaan juga memiliki dasar hukum, antara lain Pasal 32 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Menjelang usia ke-26 Provinsi Maluku Utara pada 12 Oktober 2026, Pemuda ICMI berharap pemerintah daerah memberikan perhatian lebih terhadap pengelolaan sejarah dan kebudayaan.
“Sudah saatnya kebudayaan dipikirkan menjadi OPD tersendiri atau digabungkan dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah,” kata Rustam.
Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dalam memperkuat pelestarian kultur Moloku Kie Raha dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
( Ridwan )



