Korannusantara.id – MANDAILING NATAL, Personel Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal (Madina), mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (23/9/2026).
Pria tersebut diketahui bernama Ghoirul Nasution, yang sehari-hari dipanggil Wak Iyong.
Penangkapan bermula sekitar pukul 13.30 WIB setelah personel Polsek Lingga Bayu menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lingga Bayu, khususnya Desa Simpang Durian.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P., S.H., M.H. Kapolsek bersama Tim Opsnal selanjutnya melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Lingga Bayu tiba di salah satu rumah/penginapan di Desa Simpang Durian yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Dengan didampingi perangkat Desa Simpang Durian, dalam hal ini Sekretaris Desa, personel kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar yang ditempati Ghoirul Nasution, petugas tidak menemukan narkotika pada tubuh maupun di dalam kamar.
Namun, kepada petugas, Ghoirul mengaku bahwa sesaat sebelum tim masuk, dirinya telah membuang sebuah kantong plastik berwarna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu melalui lubang ventilasi kamar mandi.
Petugas kemudian bersama Ghoirul Nasution dan perangkat desa melakukan penyisiran di sekitar bagian belakang penginapan.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah plastik berwarna hijau yang setelah dibuka berisi sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni:
– Satu bungkus plastik bening ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,18 gram.
– Tujuh bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan total berat bruto 30,04 gram.
– Satu bungkus plastik klip besar transparan berisi sejumlah plastik klip kecil.
– Satu buah gunting.
– Satu buah sekop yang terbuat dari kaca.
– Dua unit timbangan elektrik merek Pocket Scale tipe CHQHWH.
– Satu buah mancis.
– Satu unit telepon seluler Oppo A5 warna hitam dengan kartu SIM Telkomsel.
Dengan demikian, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 107,58 gram bruto.
Ghoirul Nasution alias Wak Iyong selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Lingga Bayu untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Polsek Lingga Bayu masih melakukan penyidikan untuk mendalami asal-usul barang bukti serta dugaan keterlibatan Ghoirul dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mandailing Natal.
Keterangan lebih lanjut mengenai status hukum yang bersangkutan dan hasil pemeriksaan masih menunggu proses penyidikan dari pihak kepolisian.
(Indra Saputra)



