• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi Penganiayaan Kakek 80 Tahun

Redaksi by Redaksi
25 September 2026
in Hukum & Kriminal
0
Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi Penganiayaan Kakek 80 Tahun

Ket : Ket foto: PH pelapor dan PH terlapor bersama Kapolres Padangsidimpuan saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi prarekonstruksi. (Foto: Korannusantara.id/Padangsidimpuan)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – PADANGSIDIMPUAN, Polres Padangsidimpuan menggelar prarekonstruksi terkait laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum personel kepolisian dengan seorang warga lanjut usia berusia sekitar 80 tahun.

Prarekonstruksi berlangsung di Jalan Bakti Abri 2, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan para pihak dan hasil pemeriksaan penyidik.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Deski mengatakan, prarekonstruksi merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Prarekonstruksi ini kita laksanakan untuk mendapatkan gambaran utuh tentang bagaimana sebenarnya kejadian tersebut dilakukan,” ujar AKBP Noval.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik melibatkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk pelapor, terlapor dan saksi. Pengawasan internal juga melibatkan Propam dan Siwas Polres Padangsidimpuan.

Selain itu, insan pers turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari pengawasan eksternal. Unsur TNI juga dilibatkan untuk membantu pengamanan selama proses prarekonstruksi berlangsung.

Menurut Kapolres, reka adegan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, termasuk keterangan saksi, alat bukti, petunjuk serta informasi lain yang diperoleh selama penanganan perkara.

“Kalau ada hal yang dianggap tidak pas atau kurang berkenan, silakan dicatat dan nanti disampaikan kepada kita setelah pelaksanaan prarekonstruksi selesai,” katanya.

AKBP Noval menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

Penyidik, kata dia, akan mengedepankan metode scientific crime investigation serta berpedoman pada standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita ingin mencari fakta secara utuh. Polres Padangsidimpuan akan melaksanakan proses penyelidikan maupun penyidikan secara profesional. Kita berdiri di tengah dan akan bertindak sesuai fakta hukum yang terjadi,” tegasnya.

Dalam prarekonstruksi tersebut, masing-masing pihak memperagakan rangkaian adegan berdasarkan versi yang disampaikan kepada penyidik.

Dari pihak terlapor, Wira, diperagakan sebanyak 29 adegan. Sementara dari pihak pelapor, Jonathan Siregar, diperagakan sebanyak 30 adegan.

Kapolres menjelaskan, hasil prarekonstruksi selanjutnya akan menjadi salah satu bahan dalam mekanisme gelar perkara.

Penyidik akan mencermati seluruh alat bukti, petunjuk, bukti surat, keterangan saksi serta hasil prarekonstruksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Hasil prarekonstruksi ini akan kita laksanakan mekanisme gelar perkara. Dari bukti-bukti yang ada, petunjuk, bukti surat maupun hasil prarekonstruksi, kita akan melaksanakan gelar perkara,” jelas AKBP Noval.

Dalam proses prarekonstruksi, penyidik juga mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan masing-masing pihak.

Kapolres menyebut, dari rangkaian adegan yang diperagakan terdapat dugaan tindakan yang dilakukan oleh lebih dari satu pihak. Namun, ia menegaskan bahwa temuan tersebut masih harus dianalisis dan disesuaikan dengan alat bukti yang tersedia.

“Dari adegan tadi sudah terlihat adanya perbuatan dua orang. Pertama perbuatan oleh si oknum. Yang kedua oleh istrinya,” ujar AKBP Noval.

Dalam reka adegan, diperagakan dugaan tindakan berupa meninju dan memukul bagian belakang tubuh. Sementara terhadap pihak perempuan diperagakan dugaan tindakan menarik dan mencakar.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa prarekonstruksi bukan merupakan kesimpulan akhir mengenai siapa yang bersalah maupun tidak bersalah.

Seluruh hasilnya akan dianalisis bersama alat bukti lainnya melalui proses penyidikan dan gelar perkara.

AKBP Noval juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Di era post truth, jangan gampang kita terprovokasi dan beropini tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya,” katanya.

Ia menegaskan, Polres Padangsidimpuan akan menangani perkara tersebut tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.

Menurutnya, status seseorang sebagai anggota Polri maupun tokoh masyarakat tidak boleh menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan arah perkara.

“Kita tidak melihat siapa terlapor dan siapa pelapor. Yang mau saya tekankan adalah kita melaksanakan proses penyelidikan ini secara profesional, akuntabel dan terbuka. Tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya laporan balik dari pihak lain, Kapolres menyebut hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun, setiap laporan tetap harus didukung bukti yang memadai dan akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh.

 

(Indra Saputra)

 

 

Views: 148
Tags: Pelaku PolisiPenganiayaan Kakek 80 TahunPolres PadangsidimpuanPrarekonstruksi
Previous Post

Akses Jalan Menuju Pelabuhan Tigaras Tengah Diperbaiki PDK Kosgoro 1957 Apresiasi Bobby Nasution

Next Post

Polsek Lingga Bayu Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu 107,58 Gram di Simpang Durian

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Polsek Lingga Bayu Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu 107,58 Gram di Simpang Durian

Polsek Lingga Bayu Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu 107,58 Gram di Simpang Durian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.