Korannusantara.id – LABUHANBATU SELATAN, 22 September 2026, Upaya Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam menggali dan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah terus dilakukan.
Hal itu dibahas dalam pertemuan informal Ketua Pansus PAD DPRD Labusel, Ayu Safitri, bersama anggota Pansus Hendra Turianto Panjaitan dari Partai Demokrat dan Muhammad Amin Batubara dari Partai Gerindra, Selasa sore, dalam suasana santai sambil ngopi di Tha Za.
Dalam pertemuan tersebut, ketiganya membahas perkembangan serta sejumlah capaian Pansus PAD, termasuk hasil penelusuran terhadap potensi penerimaan pajak dari sektor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) di wilayah Labusel.
Muhammad Amin Batubara mengatakan, selama kurang lebih 18 tahun sejak Labusel dimekarkan, terdapat sekitar 10 SPBU dan 3 SPBE yang perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya terkait kewajiban dan kontribusi perpajakan kepada daerah.
Menurut Amin, setelah dilakukan pendalaman oleh Pansus PAD, pihak perusahaan pengelola SPBU dan SPBE menunjukkan sikap kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Pansus PAD DPRD Labusel, Ayu Safitri.
“Saya mengapresiasi pihak-pihak yang dengan sadar telah menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Alhamdulillah, pihak SPBU dan SPBE sudah melakukan pembayaran kewajiban perpajakannya. Semoga ke depan bisa lebih optimal,” ujar Ayu.
Sementara itu, Hendra Turianto Panjaitan menegaskan bahwa capaian tersebut bukan menjadi akhir dari kerja Pansus. DPRD Labusel, kata dia, akan terus melakukan pemetaan dan optimalisasi terhadap berbagai potensi PAD yang masih dapat digali.
“Ke depan kita akan terus bergerak untuk melakukan optimalisasi potensi PAD ini,” tegas Hendra
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang komunikasi dan evaluasi informal mengenai perkembangan kerja Pansus PAD DPRD Labusel.
Upaya tersebut diarahkan agar potensi penerimaan daerah dapat dipetakan secara lebih baik, kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai aturan, dan peningkatan PAD pada akhirnya dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Setelah sektor SPBU dan SPBE, sejumlah sektor usaha lainnya juga berpotensi menjadi perhatian Pansus PAD DPRD Labusel dalam upaya mengoptimalkan penerimaan daerah.
Lantas, potensi PAD apa lagi yang akan ditelusuri Pansus PAD DPRD Labusel?



