Korannusantara.id – MEDAN, 21 September 2026, Tim penasihat hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas Polrestabes Medan dalam penanganan perkara kematian Winda yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan bagi keluarga.
Pengacara keluarga Winda, Utreck Ricardo Siringoringo, SH., MH., menilai perhatian Komisi III DPR RI terhadap perkara tersebut semestinya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan yang terang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada keluarga korban.
Hal itu disampaikan Utreck menyusul pembahasan perkara Winda dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, yang antara lain mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
“Yang menjadi permintaan kami sederhana. Perkara ini sudah mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI dan ada dorongan agar perkara diusut secara tuntas. Namun sampai hari ini, korban dan keluarga belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara,” kata Utreck, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, transparansi dalam penanganan perkara bukan berarti seluruh materi penyidikan harus dibuka kepada publik maupun pihak yang tidak berkepentingan.
“Jangan dipahami bahwa kami meminta seluruh materi penyidikan dibuka. Tidak. Yang kami minta adalah kejelasan mengenai status perkara, perkembangan penanganan, langkah hukum yang telah dilakukan, serta kepastian bahwa setiap dugaan dan fakta yang muncul benar-benar diperiksa secara objektif,” tegasnya.
KONSTRUKSI PERKARA HARUS KONSISTEN DAN BERBASIS ALAT BUKTI
Utreck juga menyoroti perkembangan konstruksi penanganan perkara kematian Winda Lorenza Gowasa.
Menurutnya, pada awal perkara menjadi sorotan publik, kematian Winda disebut oleh pihak kepolisian diduga sebagai bunuh diri. Namun dalam perkembangannya, perkara tersebut kemudian masuk ke tahap penyidikan.
“Pada saat kasus ini pertama kali menjadi sorotan publik, Kapolrestabes Medan menyampaikan bahwa kematian Winda diduga bunuh diri. Perkembangannya, perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Bagi kami, setiap perubahan arah penanganan perkara harus dijelaskan dasar hukumnya, fakta apa yang ditemukan, dan alat bukti apa yang mendasarinya,” ujar Utreck.
Ia menegaskan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan merupakan mekanisme hukum pidana yang harus didasarkan pada hasil penyelidikan mengenai adanya dugaan tindak pidana.
Karena itu, menurutnya, konstruksi perkara harus disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi baru di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada fakta atau temuan baru yang membuat perkara harus didalami lebih lanjut, jelaskan secara proporsional. Jangan sampai muncul kesan arah perkara berubah-ubah tanpa dasar hukum yang jelas. Penegakan hukum harus dibangun di atas fakta, alat bukti, dan prosedur, bukan opini,” tegasnya.
BELUM ADA TERSANGKA, KELUARGA PERTANYAKAN PERKEMBANGAN PENYIDIKAN
Utreck juga menyinggung keterangan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak pada Kamis (10/9/2026) terkait perkembangan perkara tersebut.
Menurut Utreck, belum adanya tersangka bukan persoalan bagi pihak keluarga sepanjang penyidik benar-benar bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum.
“Tidak ada tersangka bukan persoalan bagi kami sepanjang penyidik benar-benar bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum. Yang menjadi persoalan adalah belum adanya penjelasan yang memadai mengenai sejauh mana proses penanganan perkara berjalan,” katanya.
Ia juga menegaskan pihak keluarga tidak pernah meminta kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum.
“Kami tidak pernah meminta polisi mencari tersangka. Kami meminta penyidik menggali fakta dan alat bukti. Kalau hasilnya memang tidak ditemukan tindak pidana, sampaikan secara objektif melalui hasil penyidikan. Apabila terdapat fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan,” jelas Utreck.
EKSHUMASI DAN PEMERIKSAAN FORENSIK HARUS DIJAWAB SECARA PROFESIONAL
Dalam konteks permintaan ekshumasi terhadap jenazah Winda, Utreck menegaskan bahwa pihak keluarga hanya meminta agar hal tersebut diuji melalui mekanisme hukum dan ilmiah.
“Permintaan ekshumasi bukan berarti kami sudah menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Justru sebaliknya. Ekshumasi dan pemeriksaan forensik, apabila secara hukum dan medis dipandang relevan, dapat menjadi bagian dari upaya memastikan hal-hal yang masih belum terjawab,” ucapnya.
Menurutnya, pemeriksaan ilmiah dan forensik dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian apabila terdapat persoalan yang membutuhkan kepastian medis-forensik.
“Kalau hasilnya nanti menyimpulkan tidak terdapat tindak pidana, maka itu juga harus diterima. Apabila ditemukan fakta lain, maka fakta tersebut harus ditindaklanjuti sesuai hukum. Prinsipnya, jangan ada fakta yang diabaikan,” tegasnya.
TIDAK MEMINTA KEISTIMEWAAN, HANYA MEMINTA KEPASTIAN HUKUM
Utreck menegaskan keluarga Winda tidak meminta perlakuan khusus maupun meminta aparat penegak hukum mengarahkan perkara pada kesimpulan tertentu.
“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami juga tidak meminta penyidik menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Yang kami minta adalah proses hukum yang profesional, transparan, objektif, akuntabel, dan dapat diuji berdasarkan hukum,” katanya.
Ia menilai perhatian Komisi III DPR RI terhadap perkara tersebut seharusnya menjadi dorongan untuk memastikan penanganan perkara berlangsung serius dan terukur.
“Komisi III DPR RI sudah memberikan perhatian. Supervisi dari Polda Sumatera Utara juga menjadi bagian yang kami harapkan. Sekarang yang ditunggu adalah langkah konkret dan penjelasan dari Polrestabes Medan,” ucapnya.
Utreck kembali menegaskan pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum sepanjang dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip profesionalitas kepolisian.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun kewenangan itu juga harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas. Keluarga berhak mendapatkan kepastian bahwa perkara kematian Winda benar-benar diperiksa secara menyeluruh dan tidak ada fakta yang diabaikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak penasihat hukum keluarga Winda Lorenza Gowasa masih menunggu penjelasan dari Polrestabes Medan mengenai perkembangan penanganan perkara, tahapan penyidikan yang telah dilakukan, serta tindak lanjut terhadap sejumlah hal yang dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum.



