Korannusantara.id – Riau, Pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Riau pada 20 September 2026 mendapat sorotan setelah tiga Pengurus Daerah (PD) memilih walk out dari forum.
Ketiga PD tersebut yakni PD Sri Indrapura, PD Rokan, dan PD Pekanbaru. Mereka disebut keluar dari forum sebagai bentuk keberatan terhadap jalannya persidangan serta sejumlah ketentuan yang diberlakukan dalam Muswilub.
Persoalan yang mencuat tidak hanya berkaitan dengan mekanisme dan hak suara Pengurus Daerah, tetapi juga pemberlakuan sejumlah aturan yang dinilai dilakukan secara mendadak.
Dalam pelaksanaan Muswilub, dari lima Pengurus Daerah KAMMI yang berada di Riau, disebut hanya satu PD yang memiliki suara penuh dan dinyatakan sah dalam proses pemilihan Ketua Wilayah KAMMI Riau periode 2026–2028.
Kondisi tersebut kemudian memicu keberatan dari sejumlah peserta forum. Tiga PD akhirnya meninggalkan persidangan sebagai bentuk protes terhadap mekanisme yang diterapkan.
Ketua Umum PD KAMMI Pekanbaru, Arif Uttajali, ST, dan Ketua Umum PD KAMMI Sri Indrapura, Ali Ridho Shahab, S.Tr.T, menjadi pihak yang menyampaikan keberatan terkait pelaksanaan Muswilub tersebut.
Soroti Mekanisme dan Hak Suara
Pihak yang menyatakan keberatan mempertanyakan dasar penetapan status dan hak suara masing-masing PD. Selain itu, mekanisme penyampaian undangan kepada seluruh Pengurus Daerah juga menjadi bagian yang dipersoalkan.
Menurut mereka, setiap Pengurus Daerah seharusnya memperoleh pemberitahuan dan kesempatan yang sama untuk menghadiri forum serta menggunakan hak organisasinya.
Pemberlakuan aturan baru secara tiba-tiba di tengah persidangan juga dipertanyakan, terutama terkait dasar, kewenangan, dan waktu mulai berlakunya ketentuan tersebut.
Mereka menilai aturan dalam forum organisasi semestinya memiliki dasar yang jelas, disampaikan secara transparan, serta tidak diberlakukan secara mendadak apabila berpotensi memengaruhi hak peserta maupun mekanisme persidangan.
Atas persoalan tersebut, penyelenggara Muswilub dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai sejumlah hal yang menjadi keberatan peserta.
Di antaranya, dasar organisasi atas aturan yang diberlakukan dalam forum, apakah aturan tersebut baru dibuat atau diberlakukan ketika persidangan berlangsung, serta mekanisme penyampaian undangan kepada seluruh Pengurus Daerah.
Selain itu, status dan hak suara masing-masing PD, dasar penetapan hanya satu PD memiliki suara penuh yang sah, serta ketentuan mengenai kuorum setelah tiga PD meninggalkan forum juga dipertanyakan.
Pihak yang keberatan juga mempertanyakan status hasil persidangan setelah tiga Pengurus Daerah melakukan walk out dan apakah seluruh tahapan pemilihan Ketua Wilayah KAMMI Riau periode 2026–2028 telah sesuai dengan AD/ART serta peraturan organisasi KAMMI.
Walk out tiga Pengurus Daerah tersebut dinilai menjadi salah satu catatan penting dalam pelaksanaan Muswilub KAMMI Riau.
Sebab, apabila sejumlah Pengurus Daerah yang menjadi bagian dari representasi wilayah tidak lagi mengikuti persidangan, maka dasar kuorum serta legitimasi keputusan yang dihasilkan perlu dijelaskan secara terbuka.
Kritik terhadap pelaksanaan Muswilub tersebut disebut bukan sebagai penolakan terhadap organisasi KAMMI, melainkan sebagai bentuk keberatan agar proses kaderisasi dan pergantian kepemimpinan tetap berjalan berdasarkan prinsip musyawarah, transparansi, serta konstitusi organisasi.
Muswilub sendiri memiliki agenda utama memilih Ketua Wilayah KAMMI Riau periode 2026–2028. Karena itu, proses pemilihan dinilai perlu dilaksanakan melalui tahapan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh Pengurus Daerah dan kader KAMMI Riau.
Perbedaan pendapat dalam forum organisasi merupakan hal yang dapat terjadi. Namun, penyelesaiannya diharapkan tetap berada dalam koridor AD/ART dan peraturan organisasi.
Persoalan mengenai mekanisme persidangan, status dan hak suara, pemberitahuan undangan, pemberlakuan aturan, hingga keputusan tiga Pengurus Daerah untuk walk out kini menjadi bagian yang membutuhkan klarifikasi dari pihak penyelenggara.
Klarifikasi tersebut penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan terkait proses maupun keputusan yang dihasilkan dalam Muswilub KAMMI Riau.
Pada akhirnya, musyawarah bukan hanya mengenai siapa yang terpilih sebagai Ketua Wilayah, tetapi juga menyangkut bagaimana proses pemilihan tersebut dilaksanakan secara transparan, sesuai aturan, dan dapat diterima oleh seluruh unsur organisasi.



