Korannusantara.id – Medan, Tim penasihat hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa meminta Polda Sumatera Utara mendalami secara objektif sejumlah kejanggalan yang mereka temukan dalam penanganan perkara kematian Winda Lorenza Gowasa.
Tim hukum menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian lini waktu antara waktu kematian, proses penggalian makam, serta keterangan pihak yang terlibat dalam proses pemakaman.
Kuasa hukum keluarga Winda, Daniel Steven Sihotang, SH, mengatakan salah satu hal yang dinilai penting untuk didalami penyidik adalah keterangan mengenai waktu penggalian makam yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, informasi awal yang disampaikan pihak penggali makam menyebut proses penggalian dilakukan pada Minggu pagi. Namun, setelah informasi tersebut beredar melalui Podcast Denny Sumargo, muncul sejumlah akun media sosial yang menyebut penggalian makam baru dipesan pada Senin.
“Ini menjadi poin penting yang harus didalami. Jangan sampai perbedaan informasi mengenai waktu penggalian makam justru membuat penyidik mengalami blunder dalam menyusun timeline perkara,” ujar Daniel, didampingi Paul Junisu Jethro Tambunan, SH, Farasian Fernanda Marbun, SH, serta Fairul Zainnuddin dari Perwakilan Masyarakat Islam Pantau Keadilan.
Tim hukum juga merujuk pada Surat Keterangan Nomor 163/VIII/RSBM/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 yang menerangkan bahwa Winda Lorenza Gowasa dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026 pukul 23.36 WIB.
Dokumen tersebut disebut dikeluarkan RS Bhayangkara TK II Medan, Biddokes Polda Sumatera Utara, dan ditandatangani dokter forensik dr. Mistar Ritonga, Sp.F(K), MH.Kes.
“Perbedaan informasi tersebut harus diuji secara objektif melalui penyelidikan dan penyidikan berbasis bukti. Kami meminta seluruh pihak yang memiliki informasi terkait perkara ini diperiksa secara profesional,” kata Daniel.
Tim hukum juga menyampaikan bahwa Polrestabes Medan telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 5 Agustus 2026.
Namun, mereka mempertanyakan belum adanya kepastian hukum terkait perkara tersebut hingga saat ini.
Keluarga sebelumnya juga telah mengajukan permohonan ekshumasi independen dan perlindungan hukum melalui Surat Nomor 001/SP/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
Surat tersebut, menurut tim hukum, telah disampaikan kepada sejumlah institusi, termasuk Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidum Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, Dirreskrimum Polda Sumut, hingga Kapolrestabes Medan.
Tim hukum menyatakan permohonan tersebut diajukan karena keluarga mempertanyakan sejumlah kondisi pada jenazah ketika tiba di rumah duka serta keberatan terhadap hasil autopsi yang telah dilakukan.
Dalam pernyataan resminya, tim penasihat hukum menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Sumut.
Pertama, meminta kepolisian menindak tegas apabila ditemukan adanya intervensi pihak luar yang berupaya menggiring opini publik maupun memengaruhi proses hukum.
Kedua, meminta perlindungan terhadap saksi-saksi kunci, termasuk para penggali makam di tempat pemakaman umum, agar dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa intimidasi maupun tekanan.
Ketiga, meminta penyidikan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti.
Selain itu, tim hukum meminta penyidik mempertimbangkan pemeriksaan menggunakan metode poligraf atau lie detector terhadap saksi-saksi yang relevan, serta melibatkan ahli psikologi forensik apabila diperlukan untuk membantu menilai konsistensi dan kredibilitas keterangan saksi.
Tim hukum juga meminta penyidik melakukan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta menyusun kembali lini waktu secara komprehensif melalui metode forensik digital dan investigasi berbasis bukti ilmiah.
“Kami tidak akan mundur dan akan terus mengawal penanganan perkara ini. Kami ingin seluruh fakta mengenai kematian Winda Lorenza Gowasa dapat terungkap secara terang, profesional, dan akuntabel,” tegas Paul.
Tim hukum juga menyatakan apabila penanganan perkara tidak memberikan kepastian hukum, mereka akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk meminta agar penanganan perkara mendapat perhatian dan pengawasan dari tingkat yang lebih tinggi.
“Kami berharap institusi Polri tetap menjaga kepercayaan publik dengan memastikan proses hukum berjalan transparan dan berdasarkan fakta serta alat bukti,” tutup Daniel.



