Korannusantara.id – BOGOR, Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn., menjadi sorotan. Pasalnya, Siti Saripah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret 2026, namun hingga kini belum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Siti Saripah disebut datang ke sebuah rumah di wilayah Bogor bersama sekitar 30 orang.
Kelompok tersebut diduga memaksa masuk dengan cara mendorong dan mendobrak pintu hingga mengalami kerusakan. Di dalam rumah, Siti Saripah diduga melakukan pemukulan terhadap Titin Hartati yang saat itu sedang menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa untuk menjaga, menempati, merawat, dan menguasai secara fisik rumah milik Hartono Kusnan.
Menurut keterangan korban, dalam kejadian tersebut Siti Saripah juga diduga mengeluarkan sejumlah pernyataan dengan nada arogan yang dinilai menimbulkan kesan seolah-olah dirinya kebal terhadap proses hukum. Pernyataan tersebut disebut semakin menambah kekhawatiran korban terhadap proses penanganan perkara.
Akibat kejadian itu, Titin Hartati mengaku mengalami luka memar serta patah pada salah satu jari kaki. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Babakan Madang pada 20 Desember 2025 melalui laporan Nomor STPP/173/XII/2025/Jbr/Res Bgr/Sek Bbk Madang.
Hingga kini, korban mengaku masih mengalami dampak fisik dan psikis. Luka patah pada jari kaki disebut belum sepenuhnya sembuh, sementara trauma akibat peristiwa tersebut masih dirasakan.
Korban juga menilai dugaan penganiayaan tersebut tidak hanya berdampak terhadap dirinya secara pribadi, tetapi juga berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya sebagai advokat yang sedang menjalankan amanat berdasarkan Undang-Undang Advokat.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, tersangka dan sejumlah saksi, penyidik kemudian menetapkan Siti Saripah sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/08/III/2026/Reskrim tertanggal 15 Maret 2026.
Namun, hingga saat ini muncul pertanyaan mengenai alasan tersangka belum dilakukan penahanan di Rutan.
Berdasarkan informasi yang diterima korban, sebelumnya penyidik menyatakan Siti Saripah dinilai kooperatif. Hingga 6 Agustus 2026, perkara tersebut disebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cibinong, sementara tersangka masih berstatus tahanan kota.
Atas kondisi tersebut, Titin Hartati menyatakan keberatan dan meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum serta pertimbangan yang menyebabkan tersangka tidak dilakukan penahanan di Rutan.
Selain perkara tersebut, korban juga menyampaikan adanya dugaan ancaman dan intimidasi serta dugaan tindakan terhadap aset milik ahli waris H. Abdul Wahab di sejumlah lokasi.
Korban juga menyebut Siti Saripah masih berstatus terlapor dalam perkara lain di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, berdasarkan laporan LP/B/124/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Januari 2026.
Titin Hartati meminta aparat penegak hukum memastikan proses perkara berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta proses hukum berjalan transparan dan adil. Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, publik berhak mengetahui apa dasar hukum dan pertimbangan sehingga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan di Rutan,” ujar Titin Hartati.
Menurut korban, penanganan perkara ini penting menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum.
Titin berharap Kepolisian dan Kejaksaan dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan hak-hak korban tetap mendapatkan perlindungan selama proses perkara berlangsung.



