• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Sengketa Ruko Siringoringo Bergulir Polisi Janjikan SP2HP Tiga Laporan

Redaksi by Redaksi
4 September 2026
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Sengketa Ruko Siringoringo Bergulir Polisi Janjikan SP2HP Tiga Laporan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – LABUHANBATU, Penanganan sengketa kepemilikan rumah toko (ruko) di Jalan Siringoringo, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, mulai memasuki tahapan baru. Kepolisian Resor Labuhanbatu disebut akan memberikan kepastian perkembangan penanganan tiga laporan polisi yang diajukan pihak Hartati Zuraidah Rangkuti.

Kepastian itu disampaikan dalam pertemuan antara pihak kepolisian dengan pihak menguasai/mengusahai ruko dan kuasa hukum Hartati di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (3/9/2026).

“Jadi, tadi sudah ada pertemuan di Mapolres Labuhanbatu melalui KBO,” ujar Halomoan Panjaitan, kuasa hukum Hartati Zuraidah Rangkuti.

Menurut Halomoan, dalam pertemuan tersebut pihak kepolisian berjanji akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP) atas tiga laporan polisi yang telah dibuat kliennya.

“Pada intinya pihak Mapolres melalui KBO berjanji paling lama hari Jumat tanggal 11 September sudah memberi kepastian SP2HP atas tiga laporan polisi yang dilaporkan oleh klien kami,” katanya.

Tiga laporan tersebut masing-masing STTLP/66/I/2022/SPKT/Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP, STTLP/B/521/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara terkait dugaan pengrusakan, serta STTLP/B/663/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara terkait dugaan penyerobotan tanah.

Halomoan menyebut laporan pertama berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat yang diduga melibatkan oknum pada salah satu bank BUMN.

“Laporan pertama tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Terlapornya adalah pihak salah satu Bank BUMN,” ujarnya.

Sembari menunggu perkembangan dari kepolisian, pihak Hartati menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka juga untuk sementara menunda rencana pemasangan plank pengumuman pada ruko yang menjadi objek sengketa pidana sekaligus berkaitan dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Bermula dari Kredit Modal Kerja

Halomoan menjelaskan, sengketa tersebut bermula dari fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang diajukan Hartati kepada salah satu bank BUMN di Rantauprapat dengan nilai lebih dari Rp1 miliar pada tahun 2015.

Ia menyebut, berdasarkan ketentuan kredit yang berlaku, persetujuan KMK tidak serta-merta membuat debitur dibebani bunga berjalan apabila fasilitas tersebut belum digunakan sesuai peruntukannya.

Namun, menurut dia, dalam kasus yang dialami kliennya terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum perbankan yang kemudian menyebabkan terjadinya pergeseran dana dari rekening induk KMK ke rekening tabungan pribadi.

“Akan tetapi, dalam praktiknya yang dialami oleh klien kami terjadi dugaan tanda tangannya dipalsukan oleh pihak oknum bank sehingga terjadi pergeseran dana sepihak dari KMK ke rekening tabungan,” ungkapnya.

Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga muncul tudingan mengenai kemampuan debitur dalam menyelesaikan kewajiban kredit. Kondisi itu, kata Halomoan, berujung pada tuduhan wanprestasi dan masuknya objek jaminan kredit Hartati ke proses lelang melalui salah satu lembaga lelang negara, proses lelang seakan-akan sah karena ada risalahnya yang kemudian melahirkan pemenang lelang yakni RG akan tetapi RG tidak dapat menguasai objek ruko ini karena masih dalam penguasaan klient kami (disewakan ke pihak lain) oleh RG tidak bisa menguasai objek bukannya mengajukan eksekusi hak tanggungan ke Pengadilan RG malah menjual objek ke warga lainnya inisial MR, tidak mungkin Mr tidak survey keadaan objek sebelum membeli ruko ini dari MR, apakah MR tidak menyadari RG menjual ruko ini karena masalah atau jutru dia dengan penuh kesadaran menerima pemindahan masalah dari RG, yang kemudian puncaknya adalah ketika MR mengambil alih ruko secara non eksekusi pengadilan dengan cara melakukan dugaan pengerusakan gembok milik klien kami secara bersama-sama.

Lagi-lagi Pedang Dewi Keadilan Sedang diuji Ketajamannya di Labuhanbatu 

Elemen penegak hukum Labuhanbatu adalah penentu wibawa Pengadilan selaku pemegang tunggal hak eksekusi objek tanggungan…!!! Halomoan menilai, apabila laporan yang diajukan sejak awal mendapat penanganan lebih cepat, proses lelang tersebut kemungkinan dapat dicegah atau setidaknya persoalan hukum bisa diketahui lebih dini.

“Nah, seharusnya memang kembali ke belakang, kalau ini tadinya cepat ada tindakan dari kepolisian, dari tiga perkara tersebut, mungkin ya, tidak akan sempat adanya lelang dari bank kepada seseorang pemenang lelang yang kemudian menjual kepada warga lainnya,” katanya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Hartati menilai persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui proses hukum. Mereka menyatakan menghormati tahapan yang dilakukan Polres Labuhanbatu dan menunggu kepastian perkembangan perkara melalui SP2HP.

“Kami hormati Pak Kapolres. Salam hormat kami yang akan memberikan kepastian melalui SP2HP nantinya,” tandas Halomoan bersama Siti Rahma Sitepu, Saddam Husein Ritonga, Hamdani Hasibuan selaku team PH Hartati

Views: 190
Tags: Hartati Zuraidah RangkutiPolres LabuhanbatuSengketa Ruko SirondorungSP2HP
Previous Post

Soliditas dan Gotong Royong Jadi Tradisi Kader Balitbang Golkar Perkuat Kebersamaan

Next Post

DPP GABEMA Gelar “Jumat Berkah”, Bang Sastro Ajak Masyarakat Tebarkan Kepedulian

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
DPP GABEMA Gelar “Jumat Berkah”, Bang Sastro Ajak Masyarakat Tebarkan Kepedulian

DPP GABEMA Gelar “Jumat Berkah”, Bang Sastro Ajak Masyarakat Tebarkan Kepedulian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.