Korannusantara.id – PADANGSIDIMPUAN, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial AAS (46), warga Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang diketahui merupakan seorang residivis, berhasil diamankan petugas. Kamis, 3 September 2026
Penangkapan terhadap AAS dilakukan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah gang kecil di Jalan Merdeka, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mencurigai AAS yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap AAS yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 98,84 gram yang disimpan di dalam kantong plastik berwarna hitam.
Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King, uang tunai sebesar Rp1 juta, satu unit telepon seluler merek Oppo, serta satu lembar kantong plastik hitam.
Dalam pemeriksaan awal, AAS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemasok sekaligus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut,” ujar AKP Juli Purwono.
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center Polri 110.
(Indra Saputra)



