Korannusantara.id – TAPANULI SELATAN, Beredarnya video dan informasi di media sosial terkait dugaan pengeroyokan yang disebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk TN, mendapat tanggapan dan klarifikasi dari Rudeva Fitriani. Minggu (30/8/2026
Rudeva Fitriani menilai, kronologi yang disampaikan pelapor sejauh ini merupakan versi dari salah satu pihak sehingga masih perlu diuji berdasarkan fakta, bukti, serta keterangan dari seluruh pihak yang terkait.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya informasi maupun opini yang hanya bersumber dari satu sisi.
Menurut Rudeva, berbagai langkah hukum yang disebut telah ditempuh oleh pelapor, seperti pengajuan mediasi, praperadilan, gelar perkara khusus hingga permohonan perlindungan hukum, tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan telah terbukti secara hukum.
“Setiap kronologi dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak tentunya perlu diuji berdasarkan fakta, bukti serta keterangan dari kedua belah pihak,” demikian inti klarifikasi Rudeva Fitriani.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini sepihak sebelum adanya proses pemeriksaan serta penilaian berdasarkan alat bukti yang sah.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan video atau narasi yang beredar di media sosial. Terlebih, sebuah informasi yang viral belum tentu menggambarkan keseluruhan rangkaian peristiwa secara utuh.
Rudeva menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam perkara tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangannya sesuai dengan fakta yang mereka ketahui.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai perkara tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang sah,” tegasnya.
Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menangani persoalan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang, objektif, dan berdasarkan fakta, sehingga tidak terjadi penghakiman maupun pembentukan opini terhadap pihak tertentu sebelum adanya kepastian hukum.
(Indra Saputra)



