• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

PPR-SU Pertanyakan Sanksi Disiplin Ringan Tiga Jaksa Kejari Labuhanbatu

Redaksi by Redaksi
29 Agustus 2026
in Hukum & Kriminal
0
PPR-SU Pertanyakan Sanksi Disiplin Ringan Tiga Jaksa Kejari Labuhanbatu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – ‎LABUHANBATU, Persatuan Pemuda Revolusi Sumatera Utara (PPR-SU) meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bidang pengawasan melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan tiga jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

‎

‎Dugaan tersebut berkaitan dengan pemberian uang kepada mahasiswa yang disebut-sebut terkait dengan upaya meredam atau menghentikan rencana aksi demonstrasi. PPR-SU menilai dugaan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan disiplin maupun kode etik yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.

‎

‎Ketua PPR-SU, Heri Faysal Hasibuan, mengatakan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada institusi yang berwenang. Menurutnya, tindakan tegas baru dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

‎

‎”Kami meminta Kejagung RI melalui bidang pengawasan segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami meminta agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sesuai aturan,” kata Heri dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

‎

‎Untuk mengklarifikasi perkembangan persoalan tersebut, Heri kemudian menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, S.H., M.H., melalui aplikasi WhatsApp.

‎

‎Dalam komunikasi tersebut, Rizaldi menyampaikan bahwa terhadap pihak yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman berupa pembinaan.

‎

‎”Sudah dijatuhi hukuman untuk dilakukan pembinaan, Bang,” kata Rizaldi S.H., M.H., dalam pesan WhatsApp, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 09.04 WIB.

‎

‎Saat kembali ditanya apakah hal tersebut terbukti dengan dugaan pelanggaran yang dimaksud.? Rizaldi S.H., M.H., menjelaskan bahwa arahnya demikian.

‎

‎”Arah-nya ke situ, Bang, makanya dilakukan pembinaan,” jelas Rizaldi S.H., M.H.,

‎

‎Heri kemudian menanyakan mengenai tingkat pelanggaran yang dikenakan. Rizaldi S.H., M.H., menyebut “tindakan tersebut termasuk disiplin ringan”.

‎

‎Lebih lanjut mempertanyakan ketentuan atau pasal yang dikenakan terhadap ketiga jaksa tersebut. Rizaldi S.H., M.H., kemudian meneruskan keterangan dari bidang pengawasan yang berbunyi:

 

‎”Diberikan bimbingan & pembinaan supaya lebih berhati-hati ke depannya.”

‎

‎”Hanya itu aja, Bang, dari bidang pengawasan,” ujar Rizaldi S.H., M.H.

‎

‎Atas keterangan tersebut, Heri kemudian menanggapi dengan mempertanyakan kembali bentuk pembinaan yang diberikan.

‎

‎”Iya ya, Bang. Ke depannya lebih berhati-hati. Berarti ke depannya bisa diulangi lagi dengan hati-hati,” ujar Heri dalam percakapan tersebut sambil mengirim emoticon senyum.

‎

‎PPR-SU menyatakan akan menghormati proses pemeriksaan dan kewenangan internal Kejaksaan. Heri berharap penanganan persoalan tersebut dapat dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

‎

‎Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran, ketentuan pasal disiplin atau kode etik yang secara spesifik dikenakan kepada ketiga jaksa tersebut, serta bentuk hukuman atau pembinaan yang diberikan.

Views: 506
Tags: Kejagung RIKejari LabuhanbatuPPR-SUSanksi Disiplin RinganTiga Jaksa
Previous Post

Riau Diselimuti Asap, BEM ITP2I: Jangan Jadikan Karhutla Tradisi Tahunan

Next Post

GMNI Pekanbaru Kritik Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
GMNI Pekanbaru Kritik Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa

GMNI Pekanbaru Kritik Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.