Korannusantara.id – MEDAN, Keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa bersama kerabat dan sejumlah masyarakat menyampaikan aspirasi di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026). Mereka mendesak kepolisian melakukan ekshumasi untuk memastikan secara ilmiah penyebab kematian Winda.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Surat Permohonan Nomor 002/SP/VIII/2026 yang telah ditandatangani kedua orang tua almarhumah dan disampaikan kepada Kapolri serta jajaran kepolisian, termasuk Kapolrestabes Medan.
Kuasa hukum keluarga, Paul Junisu Jethro Tambunan, S.H., M.H., didampingi sejumlah advokat dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, mengatakan ekshumasi diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum dan memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif.
“Kami meminta ekshumasi terhadap jenazah Winda agar dapat diperiksa kembali secara ilmiah, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Paul.
Winda Lorenza Gowasa dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (2/8/2026) di kediamannya di kawasan Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Medan. Berdasarkan informasi awal, Winda diduga meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya.
Namun, pihak keluarga mempertanyakan sejumlah hal terkait peristiwa tersebut dan telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan dugaan tindak pidana ke Polda Sumut.
Keluarga menegaskan permintaan ekshumasi bukan untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu. Mereka meminta seluruh kemungkinan diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kalau memang bunuh diri, buktikan secara ilmiah. Kalau ada tindak pidana, ungkap dan proses sesuai hukum,” tegas keluarga.
Selain ekshumasi, keluarga meminta pemeriksaan forensik secara independen, pengujian Laboratorium Forensik terhadap barang bukti yang relevan, serta transparansi perkembangan penyidikan yang disebut telah memasuki tahap penyidikan sejak 5 Agustus 2026.
Keluarga berharap Polda Sumut menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi almarhumah dan keluarga.
Mereka juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum secara damai, tertib, dan konstitusional.



