Korannusantara.id – JAKARTA, Ketua Umum GARUDA 08, Syamsul Rizal, S.H., S.Sos., meminta pernyataan Budi Arie Setiadi dalam video yang beredar di media sosial dicermati secara objektif dan dikaji berdasarkan konteks pembicaraan secara utuh serta ketentuan hukum yang berlaku.
Syamsul menilai pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan adanya “percepatan” sebelum 2029 perlu mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan dinamika politik serta keberlangsungan pemerintahan hasil pemilihan umum.
Namun, menurutnya, penilaian terhadap pernyataan tersebut tidak boleh hanya didasarkan pada potongan video atau tafsir politik tertentu.
“Setiap pernyataan politik harus dilihat secara utuh dan proporsional. Jangan sampai potongan pernyataan menimbulkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan konteks sebenarnya,” ujar Syamsul.
Ia menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh mandat melalui pemilihan umum memiliki masa jabatan yang diatur dalam konstitusi. Karena itu, setiap gagasan mengenai perubahan kekuasaan harus ditempuh melalui mekanisme yang konstitusional.
Syamsul juga mengingatkan agar istilah makar tidak digunakan secara serampangan hanya berdasarkan sebuah pernyataan politik.
Menurutnya, untuk menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, harus dilihat secara menyeluruh mengenai maksud, tindakan, persiapan, serta fakta-fakta lain yang dapat dibuktikan secara hukum.
“Tidak tepat jika seseorang langsung disebut melakukan makar hanya karena sebuah pernyataan. Harus dilihat apakah terdapat maksud, tindakan, persiapan, atau fakta lain yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum,” katanya.
Karena itu, GARUDA 08 meminta apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum melakukan kajian secara profesional dengan memperhatikan rekaman lengkap, konteks pembicaraan, serta fakta-fakta yang dapat diverifikasi.
Syamsul juga menilai klarifikasi dari pihak PROJO yang menyebut video tersebut tidak menggambarkan keseluruhan pembicaraan perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat persoalan secara berimbang.
“Prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Kita juga harus menghormati asas praduga tak bersalah. Jangan sampai perbedaan atau pernyataan politik langsung berubah menjadi penghakiman,” ujarnya.
Menurut Syamsul, GARUDA 08 tetap mendorong agar stabilitas politik dan pemerintahan dijaga melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi. Kritik terhadap pemerintah, kata dia, merupakan bagian dari kehidupan demokrasi selama disampaikan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk elite politik, organisasi kemasyarakatan, relawan, dan aktivis, agar tidak membangun narasi yang berpotensi memperkeruh situasi sebelum fakta serta konteks pernyataan diketahui secara utuh.
“Kalau pernyataan itu hanya merupakan analisis atau prediksi politik, tentu harus ditempatkan sebagai bagian dari diskursus demokrasi. Namun apabila dalam proses hukum ditemukan bukti adanya rencana atau tindakan konkret yang memenuhi unsur tindak pidana, maka aparat penegak hukum harus menjalankan kewenangannya secara profesional dan tanpa pandang bulu,” kata Syamsul.
Ia menegaskan, GARUDA 08 berpandangan bahwa seluruh persoalan politik dan perbedaan pandangan mengenai pemerintahan harus diselesaikan melalui jalur konstitusional.
“Demokrasi harus dijaga dengan hukum. Perubahan kekuasaan harus melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui tindakan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.



