• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Dugaan Pembebasan Eks Rumah Gubernur Senilai Rp2,8M, BAI minta Kejati Malut Buka Status Perkara

Redaksi by Redaksi
24 Agustus 2026
in Hukum & Kriminal
0
Dugaan Pembebasan Eks Rumah Gubernur Senilai Rp2,8M,  BAI minta Kejati Malut Buka Status Perkara

Ket : Adv. Syamsul Rizal, S.H., S.Sos. Bagian Dari Badan Advokasi Indonesia ( BAI )

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Ternate, Badan Advokasi Indonesia (BAI) meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memberikan kepastian hukum terkait dugaan penyimpangan dalam transaksi pembelian atau pembebasan tanah dan bangunan eks Kediaman Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

 

Permintaan tersebut disampaikan BAI melalui Adv. Syamsul Rizal, S.H., S.Sos. BAI mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses transaksi, penggunaan anggaran, status hukum objek, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan maupun pembayaran. 24 Agustus 2026

 

Menurut BAI, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah. Hal itu penting untuk memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian keuangan negara atau daerah dalam transaksi tersebut.

 

Persoalan eks Kediaman Gubernur Maluku Utara di Kalumpang sebelumnya telah menjadi objek perkara perdata yang bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 191 K/PDT/2013. Sejumlah pemberitaan mengenai perkara tersebut menyebut putusan itu berkaitan dengan kedudukan hukum objek eks rumah dinas sebagai aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

 

BAI menilai status hukum dan kepemilikan objek menjadi salah satu hal penting yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Jika berdasarkan dokumen resmi dan putusan pengadilan objek tersebut memang berstatus sebagai aset pemerintah pada saat transaksi dilakukan, maka perlu dijelaskan dasar hukum penggunaan APBD Kota Ternate untuk pembayaran pembebasan atau pembelian objek tersebut.

 

Dugaan transaksi tersebut disebut berkaitan dengan penggunaan APBD Kota Ternate pada tahun anggaran 2018 dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar. Untuk memastikan kebenarannya, BAI meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan transaksi, antara lain dokumen perencanaan dan penganggaran, dasar penetapan objek, hasil penilaian atau appraisal, berita acara, dokumen pencairan anggaran, bukti pembayaran, serta pihak yang menerima dana.

 

“Yang harus diperiksa bukan hanya siapa yang menerima pembayaran, tetapi seluruh rangkaian prosesnya. Mulai dari siapa yang mengusulkan, siapa yang menetapkan, dasar penentuan harga, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang memerintahkan pencairan, sampai kepada penerima dan penggunaan dana tersebut,” ujar Syamsul.

 

Perkara ini sebelumnya pernah ditangani Kejaksaan Negeri Ternate. Pada 26 Desember 2022, Kejari Ternate mengumumkan penghentian penyelidikan dengan alasan belum ditemukan bukti yang cukup berdasarkan pemeriksaan pada saat itu.

 

BAI meminta perkembangan penanganan perkara tersebut dijelaskan kembali secara transparan, terutama mengenai apakah setelah penghentian penyelidikan terdapat laporan, bukti, pemeriksaan, atau proses hukum baru yang berkaitan dengan objek dan transaksi yang sama.

 

“Penghentian penyelidikan pada saat itu tentu merupakan bagian dari proses hukum. Namun, apabila kemudian terdapat fakta, dokumen, atau alat bukti baru yang relevan, kami meminta aparat penegak hukum melakukan kajian dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Syamsul.

 

BAI juga menyoroti adanya aksi masyarakat pada 30 Maret 2026 di depan Kantor Kejati Maluku Utara yang kembali mendesak pengusutan persoalan eks rumah dinas tersebut. Desakan serupa juga diberitakan muncul pada April 2026.

 

BAI menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam aksi demonstrasi atau pemberitaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Status seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

 

Karena itu, BAI meminta aparat memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan transaksi apabila keterangannya diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang, tanpa mendahului proses pembuktian dan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

 

Syamsul juga meminta aparat menerapkan prinsip follow the evidence dan follow the money dalam pemeriksaan. Penelusuran, menurutnya, perlu diarahkan pada aliran dana, rekening penerima, dokumen pembayaran, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari transaksi apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

 

“Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan kerugian keuangan negara atau daerah, kami meminta proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan. Namun apabila tidak ditemukan unsur pidana, penjelasan mengenai dasar dan alasan hukumnya juga perlu disampaikan secara terbuka,” tegas Syamsul.

 

BAI selanjutnya meminta Kejaksaan Agung RI memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut dan meminta Kejati Maluku Utara menyampaikan kepastian mengenai status penanganannya. BAI juga mendorong adanya evaluasi apabila perkara tersebut kembali tidak memperoleh kejelasan.

 

Apabila dalam proses penanganannya ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan lembaga lain, BAI mendorong koordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

“BAI tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah berdasarkan opini atau tekanan publik. Kami meminta seluruh dugaan tersebut diuji berdasarkan dokumen, alat bukti dan proses hukum yang objektif. Jika bukti cukup, proses hukum harus dilanjutkan kepada pihak yang bertanggung jawab. Jika tidak cukup, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan hukum yang transparan,” tutup Syamsul.

Views: 223
Tags: 8 MiliarBAI minta Kejati Malutbuka status perkarapembebasan eks rumah gubernursenilai Rp2
Previous Post

Langkah Strategis Tingkatkan Mutu, Universitas Aufa Royhan Hadirkan Visitor OSCE dari UII dan ITB

Next Post

Kebakaran Hutan dan Lahan Berulang, Bagus Karyo: Ada Kepentingan Dibalik Api

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kebakaran Hutan dan Lahan Berulang, Bagus Karyo: Ada Kepentingan Dibalik Api

Kebakaran Hutan dan Lahan Berulang, Bagus Karyo: Ada Kepentingan Dibalik Api

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.