KORANNUSANTARA.ID | JAKARTA — Arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengalami kepadatan pada Senin (24/8/2026).
Kemacetan terjadi saat sejumlah massa menggelar aksi penyampaian aspirasi bersamaan dengan berlangsungnya agenda sidang praperadilan yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Aktivitas massa di sekitar kompleks pengadilan membuat pergerakan kendaraan di ruas jalan depan PN Jaksel melambat.
Sejumlah pengendara harus mengurangi kecepatan ketika melintasi kawasan tersebut karena adanya kegiatan penyampaian pendapat.
Aksi massa membawa sejumlah tuntutan terkait proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menyatakan dukungan terhadap independensi hakim dan meminta seluruh proses peradilan berlangsung objektif berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
Massa juga menyerukan agar aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Mereka meminta proses praperadilan tidak mengaburkan substansi perkara apabila masih terdapat dugaan pelanggaran hukum yang perlu dibuktikan.
Sementara itu, agenda persidangan di dalam PN Jakarta Selatan tetap berjalan. Perkara Nomor 135 dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli pada pukul 10.00 WIB, sedangkan perkara Nomor 134 dijadwalkan memasuki agenda penyampaian kesimpulan para pihak pada pukul 13.00 WIB.
Koordinator aksi menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi majelis hakim.
Massa meminta proses peradilan tetap berlangsung secara transparan, independen, dan profesional.
“Kami menghormati mekanisme praperadilan. Namun, hakim harus tetap independen dan memutus berdasarkan hukum serta fakta persidangan. Penegakan hukum juga harus berjalan tanpa tekanan maupun intervensi,” ujar koordinator aksi.
Adapun tuntutan massa antara lain meminta permohonan praperadilan Febrie Adriansyah ditolak, mendukung objektivitas hakim, serta mendorong pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.
Massa menyatakan tetap menghormati praperadilan sebagai mekanisme hukum yang sah. Mereka berharap seluruh tahapan persidangan berjalan tertib dan menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan fakta persidangan.



