• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Pendidikan

Jalur Mandiri PTN Dinilai Rawan Prof Didik J Rachbini Dorong Audit Investigasi BPK

Redaksi by Redaksi
22 Agustus 2026
in Pendidikan
0
Jalur Mandiri PTN Dinilai Rawan Prof Didik J Rachbini Dorong Audit Investigasi BPK

Ket : Rektor Universitas Paramadina sekaligus Ketua MWA IPB 2007-2012, Didik J. Rachbini

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, Kasus dugaan penyelewengan dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dinilai perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).

 

Rektor Universitas Paramadina sekaligus Ketua MWA IPB 2007-2012, Didik J. Rachbini, menilai kasus yang mencuat di Unsoed dapat menjadi gambaran persoalan yang lebih luas dalam sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

 

Menurut Didik, jalur mandiri selama ini diterapkan dengan mekanisme yang berbeda-beda di masing-masing PTN. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang kerawanan apabila tidak disertai tata kelola, pengawasan, dan standar yang memadai.

 

“Saya melihat jalur mandiri ini rawan diselewengkan dan dimanipulasi sehingga ke depan jalur mandiri dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang baik,” ujar Didik dalam pandangannya.

 

Ia menjelaskan, PTN selama ini memiliki berbagai bentuk jalur penerimaan mahasiswa mandiri. Selain jalur nasional melalui SNBP dan SNBT/UTBK, terdapat antara lain jalur mandiri berbasis nilai UTBK, tes yang diselenggarakan PTN, rapor dan prestasi, prestasi akademik unggul, prestasi olahraga dan seni, jalur internasional atau asing, serta afirmasi atau daerah tertentu.

 

Menurut Didik, banyaknya variasi jalur penerimaan tersebut perlu ditata agar tidak berkembang menjadi sistem yang sulit dikontrol. Ia juga menyoroti jumlah mahasiswa baru yang diterima sejumlah PTN dalam skala sangat besar.

 

“PTN dengan bebas membuat kreasi belasan jalur mandiri dan mengeruk mahasiswa baru sebesar-besarnya sampai 20-23 ribu per tahun per PTN,” katanya.

 

Didik berpandangan bahwa sebagai lembaga negara, PTN harus kembali diperkuat fungsi dan perannya sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan yang mendapat dukungan negara. Ia mengingatkan bahwa konstitusi telah mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.

 

Karena itu, menurut dia, kebutuhan pembiayaan operasional perguruan tinggi tidak semestinya mendorong PTN untuk membuka berbagai jalur penerimaan mahasiswa baru secara berlebihan.

 

“PTN adalah lembaga pemerintah dan kembali lagi ke jalur pemerintah. UUD 45 sudah menyediakan 20 persen anggaran untuk pendidikan yang berarti ada dana 600-700 trilyun rupiah. Jadi jangan mengais-ngais lagi dana dari masyarakat melalui mahasiswa baru sebanyak-banyaknya,” ujarnya.

 

Soroti UKT dan IPI

 

Didik juga menyoroti komponen pembiayaan yang dikenakan kepada mahasiswa dalam proses penerimaan melalui jalur mandiri, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

 

Menurutnya, penerapan tarif dan mekanisme yang berbeda-beda di berbagai PTN membutuhkan pembenahan tata kelola dan pengawasan yang lebih kuat.

 

Dalam konteks kasus Unsoed, Didik menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan proses seleksi mahasiswa melalui jalur mandiri yang dibuka dan dikelola oleh PTN.

 

Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar.

 

“Jalur mandiri yang sudah berjalan dan melibatkan trilyunan dana masyarakat perlu audit investigasi karena jalur ini banyak sisi gelapnya,” kata Didik.

 

Dorong Audit Investigasi

 

Didik meminta adanya audit investigasi terhadap pelaksanaan jalur mandiri, terutama pada PTN yang menerima mahasiswa baru dalam jumlah besar.

 

Sebagai langkah awal, ia mengusulkan agar Komisi X DPR RI menugaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi, antara lain terhadap Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA), yang menurutnya menerima mahasiswa baru dalam jumlah besar.

 

“Komisi X DPR RI diminta untuk menugaskan BPK melakukan audit investigasi mulai dari dua kampus ini dan menyusul lainnya,” ujarnya.

 

Menurut Didik, audit tersebut diperlukan untuk mengetahui sejauh mana persoalan tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, termasuk pengelolaan dana yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa.

 

Ia juga menilai audit dapat dilakukan oleh BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga persoalan yang muncul tidak hanya dilihat dari satu kasus, tetapi dapat diketahui secara lebih menyeluruh.

 

Jalur Mandiri Perlu Ditransformasi

 

Didik menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan penindakan terhadap individu yang diduga melakukan pelanggaran. Menurutnya, perbaikan sistem dan tata kelola harus menjadi bagian utama dari evaluasi.

 

Ia mengusulkan agar jalur mandiri ditransformasikan menjadi jalur penerimaan yang tetap terdesentralisasi, tetapi dikelola secara regional melalui kelompok PTN di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.

 

Dengan model tersebut, PTN tetap memiliki ruang pengelolaan penerimaan mahasiswa, namun tidak lagi memiliki kebebasan tanpa standar yang seragam.

 

“Jalur mandiri dihentikan atau tepatnya ditransformasikan tetap terdesentralisasi menjadi jalur regional, tetapi tidak dilakukan bebas sesuka-sukanya oleh PTN,” katanya.

 

Didik menegaskan, karena PTN merupakan lembaga negara, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) perlu memiliki peran yang proporsional namun signifikan dalam pengawasan dan tata kelola penerimaan mahasiswa baru.

 

“Tidak lepas tangan dan tidak membiarkan individu PTN bebas sebebas-bebasnya seperti sekarang,” ujarnya.

 

Menurut Didik, transformasi tersebut diperlukan agar sistem penerimaan mahasiswa baru lebih sederhana, transparan, terukur, serta memiliki mekanisme pengawasan yang efektif, sekaligus mencegah munculnya ruang transaksi yang tidak semestinya dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Views: 138
Tags: Jalur MandiriOTT KPKPerguruan Tinggi NegeriUniversitas Jenderal SoedirmanUnsoed
Previous Post

Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan

Next Post

BRIMOB POLDA METRO JAYA BACK UP RESKRIMSUS UNGKAP KASUS PEMALSUAN UANG DI TANGERANG SELATAN

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
BRIMOB POLDA METRO JAYA BACK UP RESKRIMSUS UNGKAP KASUS PEMALSUAN UANG DI TANGERANG SELATAN

BRIMOB POLDA METRO JAYA BACK UP RESKRIMSUS UNGKAP KASUS PEMALSUAN UANG DI TANGERANG SELATAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.