Jakarta – Masyarakat kampus atau Civitas Akademika menjadi aktor penting dalam memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengawal proses kita berhukum, sejak perumusan dan pembentukan hukum, perubahan atau pembaruan kebijakan hukum, termasuk juga dalam pelaksanaan hukum di Indonesia.
Dalam banyak kesempatan, Mahkamah Konstitusi acapkali membutuhkan pemikiran dan gagasan, analisis, kajian, atau penelitian akademik yang dibangun di atas dasar nalar kritis dan inovatif kalangan kampus.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo ketika menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Semar Law Competition, pada Sabtu (11/5/2024) di Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo.

Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, Plt. Rektor UNS Chatarina Muliana Girsang, Dekan Fakultas UNS I Gusti Ayu, serta Dosen Jadmiko Anam, Kepala Departemen Hukum TIK-KI FH UNPAD Sinta Dewi, Founder Heylaw Awaludin Marwan selaku pembicara.
Dalam banyak kesempatan, Mahkamah Konstitusi acapkali membutuhkan pemikiran dan gagasan, analisis, kajian, atau penelitian akademik yang dibangun di atas dasar nalar kritis dan inovatif kalangan kampus.
“Bagi Mahkamah Konstitusi, pikiran-pikiran kritis akademis sangat membantu Mahkamah Konstitusi dalam memperoleh berbagai perspektif untuk meningkatkan kinerja dan performa, baik menyangkut kelembagaan maupun berkenaan dengan kualitas putusan dengan tetap menjaga dan mempertahankan independensi masing-masing,” ujar Suhartoyo yang juga memberikan penghargaan khusus kepada universitas dan para akademisi yang telah memainkan peran krusial sebagai friends of the court atau mitra pengadilan.
Suhartoyo menjelaskan tidak dapat dipungkiri, Mahkamah Konstitusi dan kampus memiliki kesamaan di antara perbedaan yang ada, yaitu keduanya bekerja dalam iklim atau atmosfir akademik yang kental. Atmosfir akademik inilah yang mendukung Mahkamah Konstitusi menghasilkan putusan-putusan yang berkualitas.
Dalam hal ini, lanjutnya, putusan berkualitas ialah putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, teoritis-akademis, dan secara pragmatis dapat diimplementasikan sebagai solusi konstitusional, terutama menjaga atau memulihkan hak konstitusional warga negara.
“Untuk itu, atas nama Mahkamah Konstitusi, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kontribusi dan sumbangsih kalangan kampus, dalam hal ini Universitas Sebelas Maret, kepada Mahkamah Konstitusi,” papar Suhartoyo di kutip dari akun resmi Humas MK.
Hal yang tidak kalah penting, sambung Suhartoyo, di masa-masa seperti sekarang ini, Mahkamah Konstitusi membutuhkan dukungan semua pihak, semua kalangan, seluruh penmangku kepentingan, untuk turut serta dalam upaya-upaya mengembalikan dan memulihkan kepercayaan publik atau public trust.
“Kerja sama dan kontribusi kalangan kampus, lagi-lagi dalam hal ini Universitas Sebelas Maret, dalam ikhtiar pembenahan kelembagaan yang saat ini sedang dilakukan Mahkamah Konstitusi,” imbuh Suhartoyo.