Korannusantara.id – TANJUNGBALAI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan membantah informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan peredaran narkoba di dalam lapas. Pihak lapas menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan dan informasi di media sosial yang dinilai menyudutkan jajaran serta pimpinan Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan.
Pihak lapas menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan. Namun, setiap informasi yang disampaikan kepada publik diharapkan berlandaskan data, fakta, serta hasil verifikasi yang jelas.
“Sejumlah pernyataan dalam pemberitaan tersebut masih berupa dugaan dan tuduhan yang belum dapat disimpulkan sebagai fakta. Karena itu, kami meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau membangun opini sebelum proses pemeriksaan dan verifikasi dilakukan secara menyeluruh,” demikian disampaikan dalam klarifikasi Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan.
Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta integritas petugas. Pengawasan dan langkah pencegahan terhadap masuk maupun beredarnya barang terlarang di lingkungan lapas juga terus dilakukan dan akan diperkuat secara berkelanjutan.
Pihak lapas juga memastikan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapapun apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
“Apabila terdapat informasi maupun laporan mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan warga binaan ataupun petugas, kami terbuka terhadap proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Kami tidak akan melindungi siapapun apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Lapas juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) maupun pihak berwenang lainnya apabila diperlukan untuk menguji setiap informasi berdasarkan fakta dan bukti yang objektif.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Lapas mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan secara konstruktif. Kritik dan pengawasan dinilai penting sebagai bagian dari upaya perbaikan institusi, namun penyampaiannya diharapkan tetap berdasarkan fakta dan tidak mendahului proses pemeriksaan.
Pihak Lapas juga menyampaikan pesan kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar agar lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi sebelum menyebarkannya kepada publik.
“Jangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Sebaiknya bertobat dan memperbaiki informasi yang telah disampaikan apabila ternyata tidak sesuai dengan fakta,” demikian pesan yang disampaikan.
Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan menegaskan akan terus menjaga marwah institusi, memberikan pelayanan secara transparan dan akuntabel, serta menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional dan berintegritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(M.J.H.)



