Korannusantara.id – PADANGSIDIMPUAN, Lembaga Burangir Kota Padangsidimpuan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban dugaan kekerasan terhadap anak yang videonya viral di media sosial.
Tanggang Junius Nduru, S.H., selaku advokasi Lembaga Burangir Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan kekerasan yang dialami sejumlah siswa di salah satu sekolah dasar (SD) di wilayah Batangtoru, tepatnya di Kecamatan Garoga Selatan.
Berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima Lembaga Burangir, dugaan kekerasan tersebut dilakukan oleh seorang guru perempuan terhadap sejumlah siswa. Tindakan itu diduga berupa cubitan sebagai bentuk hukuman karena siswa tidak mampu menghafal materi pelajaran yang diberikan.
Dalam laporan yang diterima, terdapat sekitar 27 siswa yang diduga menjadi korban. Bahkan, salah seorang anak mengaku mengalami cubitan hingga sekitar 80 kali. Guru yang diduga melakukan tindakan tersebut diketahui mengajar mata pelajaran agama.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh orang tua siswa dan pihak sekolah. Guru yang bersangkutan disebut telah mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan kesalahan.
Atas kejadian itu, orang tua korban mendatangi Kantor Lembaga Burangir untuk meminta pendampingan hukum. Pendampingan tersebut dilakukan guna memastikan anak memperoleh perlindungan, keadilan, serta pemulihan atas dugaan kekerasan yang dialaminya.
Junius Nduru, S.H., menegaskan bahwa Lembaga Burangir akan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, mengingat anak merupakan pihak yang harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis.
“Anak-anak harus mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Metode pendidikan tidak boleh dilakukan dengan cara yang dapat menimbulkan rasa sakit, ketakutan, ataupun trauma terhadap anak,” ujar Junius Nduru.
Ia juga mendorong agar kasus tersebut ditangani secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap dugaan kekerasan terhadap anak harus ditindaklanjuti secara serius dengan tetap memperhatikan hak-hak korban serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak anak sebagai korban tidak diabaikan. Kami akan mendampingi keluarga dalam menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan agar perkara ini dapat ditangani secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
Lembaga Burangir berharap pihak sekolah, orang tua, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dapat bersinergi memberikan perlindungan kepada anak dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi di lingkungan pendidikan.
Pendampingan hukum tersebut, lanjut Lembaga Burangir, bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman kepada pihak tertentu, melainkan memastikan adanya proses hukum yang objektif, pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta pemulihan bagi korban.
“Yang paling utama adalah memastikan anak mendapatkan perlindungan dan pemulihan, sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang benar-benar aman bagi seluruh peserta didik,” pungkasnya.
(Indra Saputra)



