Korannusantara.id – JAKARTA, Komisi III DPR RI menetapkan 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) melalui rapat pleno pada Kamis (13/8/2026). Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H., advokat yang dinyatakan terpilih sebagai Hakim Agung Kamar Pidana.
Penetapan tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan Dhifla Wiyani di dunia hukum. Berbeda dengan sejumlah kandidat yang meniti karier dari lingkungan peradilan, Dhifla datang dari jalur advokat dan memiliki pengalaman panjang dalam praktik hukum.
Rapat pleno penetapan calon hakim agung dan hakim ad hoc tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Seluruh nama yang telah ditetapkan selanjutnya akan diajukan kepada Presiden untuk memperoleh penetapan sebelum menjalani pengucapan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
Dari Advokat Menuju Puncak Peradilan
Perjalanan Dhifla Wiyani menuju kursi hakim agung tidak berlangsung singkat. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tersebut kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Indonesia.
Pada Juli 2024, Dhifla meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Trisakti. Sebelum mengikuti seleksi calon hakim agung, Dhifla dikenal sebagai advokat sekaligus pendiri kantor hukum DHW & Partners di Jakarta. Pengalamannya sebagai praktisi hukum membuatnya cukup dekat dengan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat ketika berhadapan dengan proses penegakan hukum.
Pengalaman tersebut turut membentuk pandangannya mengenai pentingnya sistem peradilan yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Dalam proses seleksi calon hakim agung, Dhifla menekankan pentingnya memperkuat mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum. Salah satu gagasan yang menjadi perhatian adalah perluasan objek praperadilan dalam pembaruan hukum acara pidana.
Dorong Praperadilan Jadi Instrumen Pengawasan
Bagi Dhifla, praperadilan tidak semata-mata dipandang sebagai mekanisme prosedural dalam perkara pidana. Instrumen tersebut juga dapat menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Gagasan itu relevan dengan proses pembaruan hukum acara pidana yang tengah menjadi perhatian dalam sistem hukum Indonesia.
Menurut perspektif yang disampaikannya dalam proses seleksi, penguatan kontrol terhadap tindakan aparat diperlukan agar proses penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak warga negara.
Pengalaman sebagai advokat menjadi salah satu landasan bagi Dhifla dalam melihat persoalan tersebut. Selama menjalani profesinya, ia berhadapan langsung dengan berbagai persoalan hukum yang memperlihatkan adanya ketimpangan posisi antara masyarakat dan aparat negara.
Karena itu, mekanisme pengawasan yang efektif dinilai penting untuk memastikan kewenangan penegak hukum tidak berjalan tanpa kontrol yudisial yang memadai.
Tekankan Pentingnya Independensi Hakim
Selain berbicara mengenai praperadilan, Dhifla juga menaruh perhatian pada persoalan independensi kekuasaan kehakiman.
Sebagai calon hakim agung dari jalur nonkarier, ia menghadapi tantangan untuk membuktikan bahwa pengalaman sebagai praktisi hukum dapat memberikan perspektif tambahan dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.
Independensi peradilan menjadi salah satu prinsip penting yang harus dijaga. Hakim dituntut mampu mengambil keputusan berdasarkan hukum dan fakta persidangan tanpa dipengaruhi kepentingan politik, ekonomi maupun tekanan dari pihak lain.
Bagi Dhifla, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tidak hanya ditentukan oleh isi putusan, tetapi juga oleh integritas dan independensi hakim dalam menjalankan tugasnya.
Perempuan di Puncak Kekuasaan Kehakiman
Terpilihnya Dhifla Wiyani juga menjadi bagian dari semakin terbukanya ruang bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis dalam bidang hukum dan peradilan.
Kehadiran perempuan di tingkat hakim agung dinilai dapat memperkaya perspektif dalam proses penegakan hukum. Pengalaman sosial dan profesional yang beragam diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Namun, jabatan sebagai hakim agung juga membawa tanggung jawab besar. Setelah proses seleksi dan penetapan selesai, tantangan berikutnya adalah membuktikan integritas, profesionalitas dan independensi melalui setiap putusan yang dihasilkan.
14 Nama Ditetapkan DPR
Selain Dhifla Wiyani, Komisi III DPR RI menetapkan sejumlah calon hakim agung dan hakim ad hoc lainnya.
Untuk Kamar Pidana, nama yang ditetapkan adalah Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.
Untuk Kamar Perdata, DPR menetapkan Sobandi dan Nurnaningsih. Sementara untuk Kamar Agama, terdapat Musthofa dan Mamat Ruhimat
Kemudian untuk Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, DPR menetapkan Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus Tiranda.
Adapun tiga hakim ad hoc Mahkamah Agung yang ditetapkan adalah Sudiyo untuk perkara tindak pidana korupsi serta Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan untuk perkara hak asasi manusia.
Seluruh nama tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme ketatanegaraan untuk diajukan kepada Presiden sebelum pengangkatan dan pengucapan sumpah jabatan.
Tantangan Baru Menanti Dhifla Wiyani
Terpilihnya Dhifla Wiyani sebagai Hakim Agung Kamar Pidana menandai perubahan besar dalam perjalanan kariernya. Dari ruang advokat, kini ia akan memasuki salah satu posisi paling strategis dalam sistem peradilan Indonesia.
Gagasan mengenai penguatan praperadilan, pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum dan independensi peradilan yang disampaikannya selama proses seleksi kini akan berhadapan dengan tantangan nyata dalam pelaksanaan tugas sebagai hakim agung.
Publik tentu akan menanti bagaimana prinsip-prinsip tersebut tercermin dalam perjalanan kariernya di Mahkamah Agung.
Sebab, pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang hakim agung bukan hanya terletak pada proses seleksi dan pengangkatannya, tetapi pada konsistensinya menegakkan hukum, menjaga independensi serta memberikan putusan yang berkeadilan.



