Korannusantara.id – TAPANULI SELATAN, Sejumlah kelompok tani yang tergabung dalam Kelompok Tani Masyarakat Adat Luat Marancar (KETA Marancar) kembali menggelar aksi jilid II, Senin (10/8/2026).
Aksi tersebut digelar di dua lokasi, yakni di depan Gerbang Masuk R17 PLTA Simarboru, Kecamatan Marancar, dan Gerbang Masuk R5 di Desa Sipenggeng, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), salah satunya meminta perusahaan memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai dugaan transaksi jual beli lahan seluas kurang lebih 13 hektare.
Menurut kelompok tani, lahan tersebut masih termasuk dalam kawasan yang mereka klaim sebagai milik kelompok tani dan saat ini masih menjadi objek sengketa yang proses penyelesaiannya berlangsung melalui jalur hukum.
Kelompok tani yang turut menyampaikan tuntutan dalam aksi tersebut di antaranya Kelompok Tani Harapan Makmur, Saroha, Sugi, Gaberstoe, dan Sahala Mario.
Massa meminta PT NSHE hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka terkait kebenaran informasi mengenai dugaan transaksi lahan tersebut.
«“Kami meminta pihak PT NSHE memberikan klarifikasi, apakah benar atau tidak ada jual beli lahan kurang lebih 13 hektare yang masuk dalam tanah yang kami klaim sebagai milik kelompok tani,” demikian salah satu poin tuntutan yang disampaikan massa aksi.»
Selain meminta klarifikasi, kelompok tani juga menyampaikan bahwa apabila terdapat kompensasi, pembayaran ganti rugi, maupun bentuk pembayaran lainnya terkait lahan yang mereka klaim sebagai milik kelompok tani, maka menurut mereka pembayaran tersebut semestinya diberikan kepada lima kelompok tani yang disebutkan dalam aksi.
Singgung Kesepakatan Tahun 2016
Dalam aksi tersebut, kelompok tani juga mengingatkan PT NSHE mengenai hubungan dan kesepakatan yang menurut mereka telah berlangsung sejak 2016.
Menurut kelompok tani, pada saat itu terdapat pembayaran ganti rugi dari PT NSHE terkait penggunaan lahan untuk kepentingan pembangunan tapak tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Berdasarkan hal tersebut, kelompok tani berpendapat bahwa lahan di sekitar maupun sempadan tapak tower SUTET tersebut tetap merupakan bagian dari lahan yang mereka klaim sebagai milik kelompok tani.
Melalui aksi jilid II ini, KETA Marancar berharap PT NSHE memberikan klarifikasi secara terbuka terkait status dan informasi dugaan transaksi lahan tersebut.
Mereka menilai kejelasan dari pihak perusahaan penting agar persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik maupun persoalan baru di tengah masyarakat.
Kelompok tani juga menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut, khususnya terkait status lahan yang masih mereka persoalkan serta proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak PT NSHE mengenai tuntutan dan dugaan transaksi lahan yang disampaikan kelompok tani dalam aksi tersebut.
(Indra Saputra)



