Korannusantara.id – Torgamba, Labuhanbatu Selatan, Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi salah satu petunjuk penting bagi jajaran Polsek Torgamba dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Madina Mart, Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HBS alias Kliwon (56), warga Jalan Kelumpang Pajak, Desa Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang diketahui merupakan seorang residivis.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Torgamba setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait pencurian yang terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban, Dedek Priyanto Nasution, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi A 2716 DP, uang tunai sekitar Rp25 juta, serta satu unit jam tangan merek Casio.
Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah petunjuk. Dari rekaman CCTV, petugas mendapatkan gambaran wajah yang diduga sebagai pelaku,” ujar AKP Sunipan saat dikonfirmasi di Polsek Torgamba, Minggu (9/8/2026).
Penyelidikan semakin mengerucut setelah petugas menemukan jerjak jendela berbahan besi yang telah dirusak. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk yang memperkuat proses pengungkapan perkara.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, polisi kemudian mendapati HBS berada di sekitar kawasan SPBU Pinang Awan.
Kapolsek Torgamba selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irwan Hamonangan, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan penindakan.
HBS akhirnya berhasil diamankan petugas.
Saat menjalani pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui telah melakukan pencurian di Madina Mart, Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis dan satu buah tas. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa jerjak jendela yang telah dirusak serta satu lembar STNK.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Sunipan.
Polisi menduga aksi tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Namun, status HBS yang diketahui sebagai residivis turut menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP.
Kapolsek Torgamba menegaskan, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan akan terus meningkatkan upaya pengungkapan tindak pidana sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, keberadaan CCTV di tempat usaha serta kecepatan masyarakat dalam melaporkan kejadian menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap keamanan tempat usaha dan barang berharga. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegas AKP Sunipan.
( Irpan )



