Korannusantara.id – JAKARTA, Irwan Adriansyah Wijaya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan uang sebesar Rp226,3 juta yang menurut pengakuannya diserahkan setelah dirinya dijanjikan memperoleh pekerjaan sebagai tenaga ahli di BP TASKIN.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1517/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2026. Dalam laporan itu, Irwan tercatat sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang.
Kepada sejumlah media, Irwan mengatakan uang tersebut diserahkan karena adanya janji untuk mendapatkan posisi sebagai tenaga ahli. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut disebut tidak pernah terealisasi.
“Saya menyerahkan uang karena dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga ahli. Tapi sampai sekarang tidak kunjung terealisasi. Saya menempuh jalur hukum,” ujar Irwan, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Irwan, uang tersebut diserahkan kepada seseorang berinisial LL yang disebutnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPP PRABU.
Irwan menyebut DPP PRABU merupakan salah satu organisasi yang pada Pemilu 2024 tercatat sebagai pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ia juga menyebut LL tercatat sebagai salah satu pendiri DPP PRABU sekaligus Ketua Umum organisasi tersebut.
Laporan ke kepolisian tersebut menjadi langkah hukum yang ditempuh Irwan untuk meminta penanganan atas dugaan penipuan yang menurut pengakuannya telah merugikan dirinya sebesar Rp226,3 juta.
Irwan berharap semoga polda metro jaya segera memproses laporan ini dan menangkap pelaku .tutupnya



