Korannusantara.id – PADANGSIDIMPUAN, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IH (47).
IH merupakan warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Ia diamankan petugas pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Sudirman.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 potongan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 53,82 gram.
Selain ganja, petugas turut menyita satu plastik hitam, satu plastik putih, satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi BB 5601 FH.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan terkait dugaan aktivitas seorang pria yang disebut kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melakukan penindakan terhadap seorang pria yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima.
Penindakan dilakukan di rumah IH, sesaat setelah yang bersangkutan turun dari sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan Kepala Lingkungan II Jalan Sudirman, petugas menemukan satu plastik hitam yang di dalamnya terdapat plastik putih berisi delapan potongan ganja dengan berat bruto 53,82 gram.
Ganja Disebut Diperoleh dari MB
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IH menerangkan kepada petugas bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MB.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui keberadaan MB serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya, IH beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Lakukan Pengembangan
Dalam penanganan perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan telah melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan didampingi Kepala Lingkungan II Jalan Sudirman.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan personel yang terlibat dalam penindakan, pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku, serta gelar awal perkara.
Selain itu, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polres Padangsidimpuan menyatakan komitmennya untuk menciptakan Kota Padangsidimpuan yang aman dan terbebas dari peredaran gelap narkotika.
(Indra Saputra)



