Jakarta – Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutapea memberikan pembelaannya terhadap dokter Richard Lee terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Beita Bohong yang dilaporkan oleh LBH QISTH di Mapolda Sumsel pada Sabtu (04/05/2024).

Hotman mengatakan bahwa Richard Lee tidak bisa dijerat Pasal 28 ayat 3 UU ITE karena konten yang dibuat Richard tidak menimbulkan kerusuhan dan kerugian di masyarakat.
“Karena pasal 28 ayat 3 UU ITE konten jadi tindak pidana jika ada kerusuhan, ini kan tidak ada kerusuhan, dan OB nya tidak keberatan tidak membuat laporan. Coba konten yang beredar di masyarakat, saya yakin 70 persen adalah rekayasa. Itu bukan tindak pidana, tidak ada unsur tindak pidana yang terpenuhi.” ujar Hotman saat diwawancarai awak media pada Kamis (9/5/2024).
Merespon hal itu, Kurnia Saleh selaku Direktur LBH QISTH yang merupakan Pelapor Richard Lee menyayangkan pernyataan Hotman Paris tersebut. Menurutnya pernyataan tersebut benar-benar misleading.
“Pasal 28 ayat (3) memang mensyaratkan adanya kerusuhan, tapi Hotman tidak membaca sampai selesai. Dia tidak membaca penjelasan makna kerusuhan dalam UU ITE,” tegas nya.
Makna kerusuhan itu adalah kondisi menganggu ketertiban umum diruang fisik.
“Sekarang kita kaji apa itu ketertiban umum, KBBI bilang ketertiban umum adalah kondisi dimana masyarakat berjalan dalam suasana yang aman, damai dan teratur,” ucap Kurnia dalam keterangan tertulisnya pepada awak media, di Jakarta, Jum’at (10/8/2024).
Kurnia menambahkan, bahwa di lapangan timbul kerusuhan di institusi Polri. Polisi sudah menjalankan tugas pengamanan berdasarkan informasi dari Video Richard, pelaku pencurian sudah ditangkap.
Ternyata pelakunya adalah OB nya sendiri dan mengakui pencurian itu settingan. Dimana tidak rusuh, saat Polisi menangkap rupanya pencuriannya settingan, saat Polisi berhasil mengungkap bahwa Richard menyebar berita bohong, Polisi dituduh melakukan kekerasan terhadap OB oleh Richard,” imbuh nya.
Jadi kalau Hotman bilang tidak ada kerusuhan, jelas sudah terjawab dan Pernyataan itu jelas menyesaatkan.
“Apalagi saat ia bilang tidak ada kerugian, kan sudah jelas, Polri lah yang menderita kerugian, karena Polisi menjadi korban berita bohong yang disampaikan Richard Lee. Apalagi di padang kita lihat ada demonstrasi besar-besaran terhadap Richard Lee,” tambah nya.
Menurut Kurnia, Hotman tidak mengikuti perkembangan terkait pidana berita bohong. Ratna Sarumpaet tidak sampai mengeprank Polisi, tidak sampai menimbulkan demonstrasi, tapi diputus bersalah dan divonis 2 tahun.
“Jika Richard Lee bisa lepas, sejarah mencatat bahwa siapapun bisa membuat berita bohong dan “mengeprank” institusi Polri dan bisa lolos dari jerat hukum. Jadi saya prediksi, sikap Polri dalam menindaklanjuti Laporan terhadap Richard Lee ini menentukan kewibawaan Polri sendiri,” terang nya.
Kebebasan berekspresi telah menjelma menjadi kebablasan berekspresi, akan ada Richard lee-Richard Lee lain, yang tidak hanya Polisi yang menjadi korban, mungkin ke depan Institusi TNI, Institusi Jaksa, Institusi Hakim, menjadi korban prank dan instrumen untuk mempromosikan bisnisnya,” tutup Kurnia