• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Rektor Unri Polisikan Mahasiswa usai Kritik UKT Mahal, KIKA: Pelanggaran HAM!

Redaksi by Redaksi
9 Mei 2024
in Nasional
0
Rektor Unri Polisikan Mahasiswa usai Kritik UKT Mahal, KIKA: Pelanggaran HAM!

Ket. Kampus Unri

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), menyebut Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti melanggar hak asasi manusia (HAM) karena melaporkan mahasiswanya Khariq Anhar ke polisi usai memprotes biaya kuliah (uang kuliah tunggal/UKT) mahal.

Ket. Kampus Unri

KIKA berpendapat kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak sivitas akademika. Hal itu juga bagian dari kebebasan berekspresi dan hak atas pendidikan.

“Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” dikutip dari keterangan tertulis KIKA, Kamis (9/5/2024).

KIKA juga mengingatkan tentang Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM. Poin kelima dari standar itu adalah insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.

Lalu poin kelima menyebut otoritas publik wajib menghargai, melindungi, serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

KIKA mengeluarkan lima rekomendasi terkait Rektor Unri melaporkan mahasiswa ke polisi karena protes biaya kuliah mahal. Salah satunya meminta kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

“Mengimbau Pihak Kepolisian untuk tidak berhadap-hadapan dengan mahasiswa yang menolak kenaikan kebijakan UKT,” ujar KIKA.

Kaukus juga mengimbau Komnas HAM dan Kemendikbudristek menegur Sri. Selain itu, mereka berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Riau untuk tidak memproses pengaduan tersebut.

Sebelumnya, mahasiswa Unri Khariq Anhar dilaporkan ke polisi oleh Rektor Unri Sri Indarti. Khariq dijerat UU ITE karena aksinya memprotes uang kuliah mahal.

Khariq memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di lingkungan Unri. Pada 4 Maret 2024, Khariq merekam aksinya meletakkan jas almamater di depan kampus seperti berjualan.

250
Tags: DPR RIGerakan MahasiswaKemendikbudristekPolda RiauRektor UnriUKT
Previous Post

Nikson Silaturahmi dengan SMSI se-Sumut, Siap Maju Pilgubsu

Next Post

Formasu Jakarta Deklarasi Dukung Nikson Maju Gubernur Sumut

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Formasu Jakarta Deklarasi Dukung Nikson Maju Gubernur Sumut

Formasu Jakarta Deklarasi Dukung Nikson Maju Gubernur Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.