Korannusantara.id – JAKARTA, Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, untuk mengundurkan diri dari jabatannya menyusul munculnya dugaan tindakan kekerasan dan perpeloncoan dalam pelaksanaan Program Orientasi Persiapan Kerja (OPK).
Desakan tersebut mencuat setelah beredarnya video yang viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah calon pegawai diduga diminta berjalan di atas bara api dalam rangkaian kegiatan OPK.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mengecam keras dugaan praktik kekerasan fisik maupun verbal dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan oleh lembaga publik.
“Tindakan kekerasan fisik maupun verbal dalam kegiatan orientasi di lembaga publik seperti BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, harus bertanggung jawab penuh atas sistem pengawasan dan iklim kerja di lingkungan yang dipimpinnya,” tegas Joko Priyoski, yang akrab disapa Jojo, sekaligus Presidium Barisan Aktivis Indonesia (BARKINDO).
Selain mendesak pengunduran diri Direktur Utama, KAMAKSI juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kurikulum, mekanisme pelaksanaan, serta seluruh panitia yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Orientasi Persiapan Kerja (OPK).
KAMAKSI juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak kekerasan tersebut. Menurut organisasi itu, setiap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi administratif secara tegas.
“Kami mendesak Saiful Hidayat sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan untuk bertanggung jawab dan mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Jojo.
KAMAKSI menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang memiliki tugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia, mulai dari pendaftaran peserta, pengelolaan iuran, hingga pelaksanaan berbagai program perlindungan sosial bagi pekerja.
Karena itu, dugaan terjadinya kekerasan dalam kegiatan orientasi dinilai mencederai komitmen BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang seharusnya menjunjung tinggi perlindungan, keselamatan, dan martabat para pekerja.
“Kasus dugaan kekerasan dalam kegiatan pembekalan atau orientasi di instansi publik ini harus menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan semangat perlindungan ketenagakerjaan yang menjadi mandat utama BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Jojo.



