• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Dukcapil dan Bawaslu Perkuat Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pengawasan Pemilu

Redaksi by Redaksi
31 Juli 2026
in Nasional
0
Dukcapil dan Bawaslu Perkuat Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pengawasan Pemilu

Ket : Direktur Jenderal Dukcapil, Dr. Teguh Setyabudi Kementerian Dalam Negeri bersama Sekretariat Jenderal Bawaslu Dr. Drs. Ferdinand Eskol Tiar Sirait resmi memperkuat kerja sama pemanfaatan data kependudukan guna mendukung pengawasan pemilu dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, 31 Juli 2026, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bersama Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi memperkuat kerja sama pemanfaatan data kependudukan guna mendukung pengawasan pemilu dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dalam lingkup tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu.

Direktur Jenderal Dukcapil, Dr. Teguh Setyabudi, mengatakan data kependudukan menjadi fondasi penting dalam mendukung pelayanan publik, pembangunan, hingga penyelenggaraan demokrasi. Berdasarkan data semester II tahun 2025, jumlah penduduk Indonesia mencapai 290.028.295 jiwa, sementara capaian perekaman KTP elektronik hingga 22 Juni 2026 telah mencapai 97,98 persen atau 207,5 juta penduduk dari total wajib KTP sebanyak 211,79 juta jiwa.

Menurut Teguh, pemanfaatan data kependudukan telah digunakan untuk berbagai kebutuhan strategis nasional, mulai dari penyusunan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), penyaluran bantuan sosial, perencanaan pembangunan, hingga penegakan hukum.

“Keamanan data menjadi prioritas utama. Data kependudukan dilindungi oleh Undang-Undang Administrasi Kependudukan maupun Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, sehingga pengguna wajib menjaga kerahasiaan dan hanya memanfaatkannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga 7 Juli 2026 akses pemanfaatan data kependudukan telah mencapai lebih dari 20 miliar kali, dengan 2.573 perjanjian kerja sama di tingkat pusat dan 5.120 kerja sama di daerah.

Melalui kerja sama terbaru ini, Bawaslu memperoleh hak akses terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK), delapan elemen data kependudukan, KTP elektronik (KTP-el), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui layanan web service, web portal, maupun pembaca KTP-el.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan bahwa daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir merupakan kunci perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.

Ia mengungkapkan, pada semester pertama tahun 2026 Bawaslu telah melakukan uji petik terhadap lebih dari 96 ribu data pemilih di 38 provinsi, terdiri atas lebih dari 50 ribu pemilih baru dan 46 ribu pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

“Hasil pengawasan menunjukkan sebagian besar data telah sesuai, namun masih ditemukan sekitar 6 ribu data pemilih baru yang tidak sesuai atau sekitar 12 persen, serta sekitar 3 ribu data pemilih TMS atau sekitar 7 persen yang masih memerlukan pencermatan dan perbaikan. Seluruh hasil tersebut telah disampaikan kepada KPU melalui mekanisme saran perbaikan dan telah ditindaklanjuti,” jelasnya.

Lolly berharap akses langsung terhadap data kependudukan akan semakin memudahkan jajaran pengawas pemilu melakukan verifikasi dan validasi data pemilih secara online dan real time, sekaligus memperkuat kolaborasi antara Bawaslu, Dukcapil, KPU, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Bawaslu Dr. Drs. Ferdinand Eskol Tiar Sirait menyebut pembaruan kerja sama ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani pada 6 Maret 2026.

Menurutnya, akses terhadap data kependudukan akan menjadi instrumen penting bagi Bawaslu dalam memastikan keakuratan data pemilih sekaligus memperkuat pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

“Kami berkomitmen menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan keamanan data kependudukan serta memastikan seluruh data yang diakses hanya digunakan untuk kepentingan pengawasan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ferdinand.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah dan Bawaslu berharap kualitas data pemilih pada Pemilu mendatang semakin akurat, transparan, dan mampu menjamin perlindungan hak pilih seluruh warga negara.

Views: 326
Tags: Dukcapil dan BawasluPemanfaatan Data KependudukanPengawasan PemiluPerkuat Kerja Sama
Previous Post

Fondasi Ekonomi Sidimpuan Berjalan, Tapi Lapangan Pekerjaan “PR” Utama 

Next Post

Brimob Polda Metro Jaya Tebar Kepedulian Lewat Santunan Anak Yatim dan Jumat Berkah

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Brimob Polda Metro Jaya Tebar Kepedulian Lewat Santunan Anak Yatim dan Jumat Berkah

Brimob Polda Metro Jaya Tebar Kepedulian Lewat Santunan Anak Yatim dan Jumat Berkah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.