• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Ratusan Warga Desak PT Tindoan Bujing Tunjukkan Legalitas Lahan, Perusahaan Minta Waktu Sepekan

Redaksi by Redaksi
29 Juli 2026
in Daerah
0
Ratusan Warga Desak PT Tindoan Bujing Tunjukkan Legalitas Lahan, Perusahaan Minta Waktu Sepekan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – PADANG LAWAS UTARA, Ratusan warga Desa Padang Malakka dan Desa Aek Simanat, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara, menggelar aksi damai di areal PT Tindoan Bujing. Massa menuntut kejelasan mengenai status hukum lahan yang selama ini dikelola oleh perusahaan.

 

Aksi tersebut dipimpin oleh B. Saragih sebagai Koordinator Aksi dan Diyo Rifki Kurniawan selaku Koordinator Lapangan. Dalam aksinya, masyarakat mempertanyakan legalitas penguasaan lahan oleh PT Tindoan Bujing serta meminta pemerintah melakukan audit terhadap seluruh perizinan perusahaan. Massa juga mendesak DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut.

 

Dalam dialog dengan peserta aksi, pihak PT Tindoan Bujing melalui Asisten Kepala (Askep) menyampaikan bahwa perusahaan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Ia menjelaskan bahwa sebagian lahan yang dikelola menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, saat dialog berlangsung, pihak perusahaan mengaku tidak membawa salinan dokumen legalitas yang dimaksud.

 

Pernyataan tersebut ditanggapi oleh penasihat hukum massa aksi, Alamsyah Rambe, S.H., M.H. Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan ke instansi terkait, PT Tindoan Bujing tidak memiliki HGU. Ia juga menyatakan bahwa SHM yang disebutkan pihak perusahaan merupakan sertifikat milik warga Desa Padang Malakka.

 

Menanggapi tuntutan masyarakat, Askep PT Tindoan Bujing menyatakan akan meneruskan seluruh aspirasi kepada General Manager perusahaan. Ia meminta waktu paling lama satu minggu untuk memberikan jawaban dan penyelesaian atas tuntutan yang disampaikan.

 

Aksi sempat diwarnai ketegangan ketika seorang warga berinisial IL diduga menunjukkan sikap yang dianggap berpihak kepada perusahaan. Sejumlah peserta aksi meneriakkan protes, namun situasi segera dapat dikendalikan oleh koordinator aksi sehingga kegiatan berlangsung aman dan tertib hingga selesai.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Tindoan Bujing belum memberikan keterangan resmi terkait hasil dialog maupun tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat.

Views: 91
Tags: Aksi PT Tindoan BujingDesa Aek SimanatDesa MalakkaLegalitas Lahan PerusahaanRatusan Warga
Previous Post

PP HIMMAH Geruduk Kejagung Desak Bongkar Dugaan Kasus yang Menyeret Febrie Adriansyah

Next Post

PPEI Tegaskan Komitmen Kawal Pengembangan Panas Bumi yang Berkeadilan pada Momentum 100 Tahun Panas Bumi Indonesia

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
PPEI Tegaskan Komitmen Kawal Pengembangan Panas Bumi yang Berkeadilan pada Momentum 100 Tahun Panas Bumi Indonesia

PPEI Tegaskan Komitmen Kawal Pengembangan Panas Bumi yang Berkeadilan pada Momentum 100 Tahun Panas Bumi Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.