Jakarta – Keluarga Wahyu Parlina mendesak Satlantas Polres Metro Jakarta Utara mempercepat penyelesaian penyelidikan kecelakaan maut di persimpangan Kebon Baru, Jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Utara. Melalui kuasa hukumnya, keluarga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap pengemudi truk trailer yang diduga memicu kecelakaan fatal tersebut. Selain itu, mereka meminta penyidik menjelaskan kondisi barang bukti kendaraan secara terbuka. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Kecelakaan yang terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026, merenggut nyawa Wahyu Parlina.
Sejak peristiwa itu, keluarga terus menunggu kepastian hukum dari proses penyelidikan.
Karena itu, kuasa hukum keluarga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap penanganan perkara.
Kuasa hukum mendasarkan keberatan tersebut pada SP2HP Nomor B/632/VI/2026/Satlantas Jakut tertanggal 24 Juni 2026.
Ps. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ridha Poetera Aditya menandatangani dokumen tersebut.
SP2HP mencantumkan identitas pengemudi truk trailer bernomor polisi B-9299-SZ berinisial DR.
Kuasa hukum keluarga, Pangihutan Siahaan, menyebut pengemudi berusia 19 tahun.
Selanjutnya, ia menyatakan pengemudi tersebut diduga mengemudikan kendaraan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi.
Menurut Pangihutan, fakta tersebut semestinya menjadi perhatian utama penyidik.
Oleh sebab itu, ia meminta penyidik mempercepat seluruh tahapan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menilai keluarga korban berhak memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Kuasa Hukum Soroti Penahanan dan Keutuhan Barang Bukti
Pangihutan kemudian mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap pengemudi hingga akhir Juli 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah keluarga korban.
Ia menilai penyidik perlu menjelaskan dasar pertimbangan hukum secara terbuka.
“Bagaimana mungkin seorang pengemudi berusia 19 tahun yang diduga tidak memiliki SIM mengemudikan kendaraan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan,” ujar Pangihutan.
Selanjutnya, ia merujuk Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia juga mengaitkan dugaan tidak memiliki SIM dengan Pasal 281 dalam undang-undang yang sama.
Selain mempersoalkan penahanan, Pangihutan menyoroti keberadaan barang bukti kendaraan.
Tim kuasa hukum kemudian mendatangi lokasi penyimpanan barang bukti untuk melakukan pengecekan.
Hasil pengecekan, menurut Pangihutan, hanya menunjukkan kepala truk.
Sebaliknya, tim kuasa hukum tidak menemukan trailer atau gandengan kontainer di lokasi tersebut.
Temuan itu kemudian mendorong keluarga meminta klarifikasi kepada penyidik.
Menurut Pangihutan, penyidik harus menjaga keutuhan barang bukti sejak awal hingga akhir proses hukum.
Ia menilai keutuhan barang bukti sangat menentukan pembuktian di persidangan.
“Kami meminta penjelasan mengenai keberadaan bagian kontainer tersebut. Apabila memang ada perubahan terhadap barang bukti, tentu harus dapat dijelaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Berikutnya, kuasa hukum meminta Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.
Mereka juga meminta Divisi Propam Polda Metro Jaya mengawasi jalannya penyelidikan.
Dengan demikian, penyidik dapat menjalankan seluruh proses secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Pangihutan memastikan keluarga korban bersama Tim Kuasa Hukum YLBH Garuda Kencana Indonesia Kota Bekasi akan mengirimkan surat keberatan.
Surat tersebut juga memuat permintaan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara.
Apabila penyidik belum memberikan penjelasan memadai, keluarga akan menempuh mekanisme hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Polisi Tegaskan Penyelidikan Terus Berjalan
Sementara itu, penyelidik Satlantas Polres Metro Jakarta Utara Aiptu Suharwanto menegaskan penyidik telah menyampaikan perkembangan perkara melalui SP2HP.
“Di situ kan sudah ada, SP2HP itu poin-poinnya ada,” ujar Suharwanto saat dikonfirmasi wartawan.
Selanjutnya, wartawan menanyakan alasan penyidik belum menahan pengemudi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Suharwanto menjelaskan penyidik masih menjalankan tahap penyelidikan.
“Belum, masih dalam proses lidik. Lebih dalam koordinasi ke Pak Edi (Kanit Gakkum), yang jelas kasus ini memang ditangani di sini,” katanya.
Keterangan itu menunjukkan penyidik masih mengumpulkan fakta dan alat bukti.
Hingga Rabu, 29 Juli 2026, penyidik belum mengumumkan penetapan tersangka kepada publik.
Penyidik juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai keberadaan trailer yang dipersoalkan kuasa hukum.
Karena itu, masyarakat masih menunggu perkembangan penyelidikan berikutnya.
Pada saat yang sama, keluarga korban berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum melalui proses yang objektif, profesional, transparan, dan akuntabel sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.



