Korannusantara.id – MEDAN, Sekretaris Jenderal MAHAJAYA, Sukri Efendi Harahap, SE, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Tabagsel, Abdul Rahim Siregar, ST, MT.
Menurut Sukri, salah satu poin penting yang disampaikan Abdul Rahim Siregar dalam kegiatan reses, yakni mengenai penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sebesar 2,5 persen serta kewajiban plasma 20 persen bagi perusahaan perkebunan, merupakan isu yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Sukri mengatakan, MAHAJAYA mendukung agar program CSR dari perusahaan yang beroperasi di daerah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan tidak hanya menjadi kewajiban administratif.
“Kami sangat mendukung agar alokasi CSR sebesar 2,5% dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Paluta dan Kab. Palas dijadikan kewajiban bagi perusahaan yang beropesari di setiap daerah. Penyalurannya harus benar-benar menyentuh kepentingan kepedulian lingkungan dan masyarakat. Baik untuk pembangunan fisik seperti infrastruktur, maupun non-fisik seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan.” dalam pernyataan yang disampaikan Sukri Efendi Harahap di Medan, Rabu (29/7/2026).
CSR Diharapkan Perkuat Pembangunan Daerah
Menurut Sukri, keberadaan perusahaan di suatu daerah harus memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar melalui berbagai program sosial yang berkelanjutan.
Ia menilai dana CSR dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat pembangunan daerah, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pembinaan Generasi Muda Jadi Perhatian
Selain pembangunan fisik, MAHAJAYA juga mendorong agar dana CSR diarahkan untuk pengembangan generasi muda, khususnya melalui pembinaan Naposo Nauli Bulung.
Menurut Sukri, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan penting agar generasi muda di Tabagsel mampu bersaing di tengah perkembangan zaman.
“Khusus untuk pembinaan Naposo Nauli Bulung, kami berharap dana CSR juga diarahkan untuk penguatan SDM. Anak muda harus dibekali agar berdaya guna dan berdaya saing dalam menghadapi gempuran peradaban di masa kini dan mendatang. Jangan sampai daerah kita hanya jadi penonton di tanah sendiri.”
MAHAJAYA Dorong Perda Plasma 20 Persen
Dalam pernyataannya, Sukri juga menyoroti penyaluran plasma oleh perusahaan perkebunan yang dinilai belum optimal.
Ia mendukung usulan Abdul Rahim Siregar agar Pemerintah bersama DPRD segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai kewajiban plasma sebesar 20 persen bagi perusahaan perkebunan.
“Sebagaimana disampaikan Bapak Abdul Rahim Siregar, ST, MT, hingga saat ini penyaluran plasma oleh perusahaan perkebunan baik swasta maupun PTPN belum mencapai 10%. Untuk itu kami mendesak agar segera dibuatkan Peraturan Daerah tentang Kewajiban Plasma 20%. Dengan adanya Perda CSR dan Perda Plasma, kepastian hukum akan lebih jelas dan tidak ada lagi tawar-menawar.”
Menurutnya, regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak masyarakat dapat terlindungi.
Siap Bersinergi Mengawal Regulasi
MAHAJAYA meyakini pelaksanaan CSR dan program plasma yang berjalan sesuai ketentuan akan memberikan manfaat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Tabagsel.
Organisasi tersebut juga menyatakan siap bersinergi dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara, DPRD kabupaten, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang disusun benar-benar berpihak kepada masyarakat.
“Mahajaya siap mengawal dan bersinergi dengan DPRD Provinsi Sumut, DPRD Tk II, Pemerintah Daerah, dan seluruh stakeholder agar regulasi ini benar-benar berpihak kepada rakyat.”
(Ronald Harahap)



