Korannusantara.id – JAKARTA, Pemerintah secara resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dan menyampaikan apresiasi atas pengabdian serta dedikasinya selama memimpin Bank Indonesia.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.
Pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, yang secara otomatis bertugas sebagai pejabat gubernur sementara hingga proses pengisian jabatan definitif selesai.
“Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” jelasnya.
Prasetyo menegaskan pemerintah memastikan seluruh tugas dan fungsi Bank Indonesia tetap berjalan normal. Koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia juga akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya di bidang moneter dan fiskal.
Menurutnya, Bank Indonesia tetap menjalankan mandat menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan bertanggung jawab terhadap kebijakan fiskal. Sinergi kedua lembaga tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan perekonomian nasional.
“Kami mewakili pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Bank Indonesia memiliki peran menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal, dengan tetap berada dalam koordinasi yang erat,” tutup Prasetyo.



